Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, C.IMA, meminta petani sawit tidak perlu panik berkaitan penundaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sarana prasanarana sebagai bagian transisi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Mohon bersabar saja, kami akan tetap mengawal prosesnya. Memang APKASINDO sudah menyampaikan surat keberatannya kepada Kementerian terkait perihal perubahan BPDP-KS menjadi BPDP, namun belum mendapat respon yang resolusif, meskipun dari hasil kajian kami, perubahan tersebut sangat beresiko” kata Gulat melalui sambungan telepon dari kebun sawitnya, Kamis (16 Januari 2024).
Gulat menyebutkan ada tiga argumen yang kami ajukan atas keberatan perubahan BPDP-KS menjadi BPDP (yang akan mengurusi sawit, kakao dan kelapa).
Pertama , dana sawit itu prinsipnya digunakan dari sawit untuk sawit, dengan perubahan menjadi BPDP, maka dana hasil keringat petani sawit yang dikumpulkan oleh BPDP-KS selama ini melalui pungutan eksport (PE) akan dibagi ke kakao dan kelapa yang nilainya (2025) untuk kakao dan kelapa mencapai Rp1,15 Triliun. Mengapa saya bilang dana itu adalah hasil keringat petani sawit ?.
“Karena beban PE tersebut sesungguhnya petani sawitlah yang menanggung dan itu bukan APBN. Sebagai contoh dengan PE periode Desember 2024 sebesar USD109/MT CPO, maka harga TBS petani sawit akan tertekan sebesar Rp355/kg TBS”, kata Gulat.
Kedua, Pada Perpres 132/2024 tentang perubahan BPDP-KS menjadi BPDP yang ditandatangani 18 Oktober 2024 (persis dua hari sebelum Presiden Prabowo dilantik, 20 Oktober 2024) disebut Ketua Komite Pengarah BPDP adalah Kemenko Ekonomi karena Kementan dan Kemenkeu saat itu masih dibawah Kemenko Ekonomi, sementara di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Kementan tidak lagi dibawah Kemenko Ekonomi tapi sudah dibawah Kemenko Pangan dan Kemenkeu sudah langsung dibawah Presiden. Tentu Perpres 132 tersebut akan rancu jika tetap dilaksanakan.
Ketiga, Dengan kendala petani sawit akan serapan dana sawit sejak didirikannya BPDP-KS tahun 2015, serapan dana BPDP-KS oleh petani sawit, tidak pernah mencapai target tiap tahun (hanya 20-50%) dikarenakan berbagai kendala atas keterbatasan petani sawit. Harusnya yang perlu dipikirkan adalah lebih fokus membenahi kendala-kendala yang ada, bukan malah membebani dana sawit dengan tanaman kakao dan kelapa.
“Ya kami realistis saja berpikir dan saya pikir penolakan tersebut dapat dimaklumi semua pihak dan ini untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.
“Namun kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan petani sawit penerima manfaat dana sawit ini termasuk anak-anak kami penerima beasiswa SDM Sawit di 23 kampus mitra, supaya jangan panik atas penundaan pembayaran tersebut, karena Pak Norman (Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS) sudah menjelaskan secara jelas dan detil,” ungkap Gulat.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada penghentian dana PSR karena sedang proses finalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
“BPDPKS tetap berkomitmen menjalankan program sawit untuk petani seperti PSR, sarpras, beasiswa, dan pelatihan,” pungkasnya.














