• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Apkasindo: Pajak Air Permukaan Juga Bebani Petani Sawit, Ini Penjelasannya

Pekanbaru, SAWIT INDONESIA - Dr. Gulat Medali Emas Manurung, C.IMA., Ketua Umum APKASINDO, menjelaskan bahwa usulan pajak air permukaan kepada pohon sawit ibarat melawan takdir.

“Terlepas dari istilah rupiah per batang atau per hektar, saya mengkaji bahwa dasar PAP Pohon Sawit ini melawan takdir, karena pohon sawit tidak menyerap air permukaan” kata Dr Gulat.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Diskusi publik bertemakan “Pajak Air Permukaan (PAP) Pohon Sawit: Jawaban Defisit Anggaran atau Jalan Menuju Keadilan Ekonomi?” yang diinisiasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) pada Jumat sore (27/2/2026).

“Kita harus dudukkan dulu air permukaan itu apa dan bagaimana proses penyerapan air oleh sistem perakaran pohon sawit,” lanjutnya.

Kalau dikatakan bahwa PAP Pohon Sawit hanya untuk korporasi juga salah alamat, karena dampaknya tetap akan bermuara pada harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata niaga dan penetapan harga TBS.

“Kalau kita merujuk ke Permentan 01/2018 dan setelah direvisi Permentan 3/2024, enggak bisa enggak, dampaknya pasti ditanggung bersama petani,” kata Dr. Gulat.

Menurutnya, dalam struktur penetapan harga TBS terdapat komponen biaya pengolahan (BOL) dan biaya operasional tidak langsung (BOTL) yang seluruhnya diperhitungkan dalam formula harga. Berdasarkan sistem tata niaga yang berlaku, tambahan beban pada korporasi pemilik HGU pada akhirnya akan didistribusikan ke harga beli TBS dari petani, itu sudah ada rumusnya.

Ia kemudian memaparkan simulasi perhitungannya. Jika diasumsikan pajak Rp1.700 per pohon per bulan dan dalam satu hektare terdapat rata-rata 132 pohon dengan produksi sekitar 1,2 ton TBS per bulan, maka beban TBS petani per kilogramnya Rp188 per kilogram.

“Kami petani sawit diseluruh Indonesia sepakat untuk meningkatkan PAD Provinsi Sawit, tapi pembebannya harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Untuk itu perlu dikaji bersama darimana sumber PAD sawit yang lebih tepat dan tidak memberatkan semua pihak,” tutur Dr Gulat.

“Saya apresiasi atas kehadiran Ketua Pansus, Pak Abdullah, Perwakilan dari Bapenda, terkhusus Pak Rektor Umri, tentunya juga kepada IMM Riauy yang sudah menyelenggarakan diskusi ini,” lanjut Dr Gulat.

“Acara ini sangat bermanfaat untuk meredam isu yang sudah sangat viral dikalangan petani sawit tentang PAP Pohon Sawit dan Pak Ketua Pansus PAP sudah sangat jelas memberikan informasi dan saya pikir hal seperti ini berdiskusi akan menjadi rutinitas kedepannya sehingga issu-issu bisa dibahas secara ilmiah berbasis data” ucap Dr Gulat diakhir presentasinya.

Artikel Terkait