Pemerintah diminta mengantisipasi sejumlah potensi masalah dalam aturan baru DMO MINYAKITA.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Menurutnya setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apa bila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya. Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari kedepan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA diluar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stokt ersimpan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Di tempat terpisah, DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menyebutkan ada empat urgensi penerbitan Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Pertama, untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga EceranTertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun. Selain itu juga diharapkan dapat menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Urgensi kedua, diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah. “Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” jelas dia
Ketiga, juga dilakukan pengoptimalan pendistribusian minyak goreng rakyat agar tepat sasaran. Keempat, Urgensi terakhir, Kemendag ingin melakukan penyederhanaan regulasi minyak goreng. “Penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan,” tandas dia.
Direktur PASPI Tungkot Sipayung mengatakan Permendag 18/2024 ini tampaknya mengadress beberapa isu/ masalah. Pertama, penyesuaian HET migor untuk rakyat dari semula Rp 14000 menjadi Rp 15700, mengakomodir usulan produsen minyak goreng beberapa bulan lalu, sekaligus menyesuaikan harga minyak goreng curah yang memang sudah diatas Rp14.000 sejak Januari 2024.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 154)














