• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

AKPY Stiper Sosialisasi ISPO Kepada Mahasiswa Diploma Satu

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Untuk menambah pemahaman pentingnya perkebunan sawit dan perusahaan perkebunan sawit memiliki sertifikat ISPO dan kiat-kiat mendapatkan sertifikat ISPO pada mahasiswa, Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY-Stiper) mengadakan Kuliah Umum dengan mengundang Dr.Ir. Hariyadi, MS, Akademisi dari IPB University. Kegiatan tersebut diikuti oleh mahasiswa AKPY-Stiper program Diploma I, penerima beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah). Yang nantinya bekerja sebagai Mandor/Krani dan Operator Pabrik Kelapa Sawit dengan disiplin ilmu fokus pada pembibitan tanaman kelapa sawit, pemeliharaan/perawatan tanaman kelapa sawit dan operator pabrik sawit. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Kuliah Umum dengan tema “Mandor : Ujung Tombak/Pemimpin Terdepan di Perkebunan” pada Sabtu (26 Maret 2022). Tujuannya untuk menambah wawasan dan memberikan pemahaman tata kelola kebun sawit yang lestari sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Dr.Ir. Sri Gunawan, M.P, IPU mengutarakan mahasiswa pada kegiatan kuliah umum mendapatkan penjelasan pentingnya sertifikat ISPO bagi perkebunan sawit rakyat dan perusahaan yang akan diberlakukan pada 2025 mendatang. “Maka mahasiswa yang nantinya akan terjun di perkebunan sawit baik perkebunan rakyat maupun perusahaan harus memahami sertifikasi ISPO dan bagaimana mendapatkan sertifikat tersebut,” jelasnya, saat dihubungi via telepon. Pada kesempatan itu, Hariyadi menyampaikan pentingnya perkebunan sawit rakyat dan perusahaan perkebunan sawit memiliki Sertifikat ISPO. “Mengapa, jika sudah memiliki sertifikat ISPO maka, legalitas lahan jelas statusnya baik Hak Guna Usaha (HGU) atau Surat Hak Milik (SHM), legalitas usaha terpenuhi baik Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ucapnya, pada Kamis (26 Mei 2022). “Selanjutnya, penggunaan benih unggul bermutu bersertifikat, produktivitas meningkat, pengelolaan kebun baik (Good Agriculture Practices/GAP), tertelusuri/transparansi asal Tandan Buah Segar (TBS) sawit, tidak merusak lingkungan dan untuk menepis isu-isu negatif dari dalam dan luar negeri. Perkebunan sawit baik perkebunan sawit rakyat maupun perusahaan harus memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, sosial masyarakat dan pekerja serta ekonomi atau yang biasa disebut people, planet dan profit,” imbuh Hariyadi yang menjadi Auditor ISPO. Dasar hukum kebijakan perkebunan di antaranya UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Inpres No 16 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019 - 2024, Perpres No 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Permentan No 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permentan No 131/Permentan OT No 140/12/2013 tentan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik, Permentan No 14/Permentan/PL. 110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit. Sementara, dasar hukum Sertifikasi ISPO yaitu Perpres No 44 tahun 2020 dan Permentan No 38 tahun 2020, wajib untuk perusahaan perkebunan dan pekebun 5 tahun sejak diberlakukan Perpres bagi pekebun. Selain itu, Hariyadi juga menyampaikan kiat-kiat untuk mencapai sertifikasi ISPO bagi koperasi dan kelompok tani. “Koperasi/kelompok berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk keterangan domisili dan ijin usaha (STDB), kemudian koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikat tanah, koordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk penilaian kelas kebun dan ijin usaha (STDB) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk UKL/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dan laporan triwulan,” ucapnya, mengakhiri penjelasannya.

Artikel Terkait