• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Akademisi UPBI : Petani Sawit Seharusnya Tidak Masuk Target Satgas PKH, Apalagi SHM

Pekanbaru- Akademisi dan Pemerhati Lingkungan asal Riau, angkat bicara tentang penertiban kawasan hutan dan dampaknya setelah di serahkan ke Agrinas Palma Nusantara (BUMN).
Fokus tanggapannya ke kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita lahan sawit milik masyarakat meski telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan yang belum memiliki SHM tapi sudah memiliki legalitas dari Desa atau Kecamatan dan sudah diusahakan dalam kurun waktu yang lama.

Akademisi yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Persada Bunda Indonesia (LPPM-UPBI), Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, menyatakan bahwa perkebunan rakyat yang dikelola oleh petani sawit yang telah memiliki dokumen kepemilikan dan surat tanda daftar budidaya (STDB) tidak otomatis dapat dikategorikan ilegal, sekalipun berada di dalam kawasan hutan, terkhusus yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

“Bagi pekebun yang telah memiliki sertifikat ATR/BPN, meskipun di dalam kawasan hutan, tidak otomatis dikatakan ilegal. SHM, dokumen kepemilikan dan STDB itu merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan dalam melegalisasi hak milik atas tanah, dan usaha diatasnya” ujar Dr. Riyadi, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, terkhusus petani sawit yang sudah memiliki SHM adalah produk hukum negara yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan. Jika negara sebelumnya telah menerbitkan hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang adil, bukan sekadar penyitaan.

"Perlu diketahui semua pihak bahwa SHM produk Kementerian ATR/BPN adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah atau bangunan di Indonesia, berlaku seumur hidup, tidak dibatasi waktu, serta dapat diwariskan atau agunan. Dalam konteks ini saya bicara kekhususan petani sawit," urai Dr Riadi.

Dr Riyadi menilai penertiban kawasan hutan seharusnya diarahkan pada upaya integrasi dan penataan, jadi hybrid, bukan tunggal. Jika pendekatan dilakukan tunggal, akan berpotensi mematikan usaha yang telah lama berjalan dan multiplier effeck lainnya.

“Penertiban kawasan hutan hendaknya untuk mengintegrasikan usaha yang telah terbangun dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan, untuk menyelamatkan keduanya (hybrid), bukan salah satu,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jutaan petani sawit rakyat menggantungkan hidup pada lahan yang mereka kelola dan berdampak sangat sistemik.

"Karena itu, kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek legalitas hak atas tanah (baik SHM, SKGR, Girik dan sejenis) dan dampak kamtibmas serta dampak sosial-ekonomi, akan sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian serta gejolak di tingkat tapak. Dan itu sedang kita terjadi saat ini," urainya.

Perpres 5 tahun 2025 adalah dasar dibentuknya Satgas PKH dan roh tujuannya adalah penataan dan peningkatan pemasukan ke negara.

"Presiden Prabowo sangat mencintai rakyat Indonesia, itu tidak perlu diragukan dan tujuan penataan kawasan hutan Bapak Presiden sangat mulia. Jadi jangan sampai mencederai hati rakyat oleh pelaksana amanah Bapak Presiden dilapangan," harap Dr Riyadi.

Untuk itu saya sebagai akademisi yang kebetulan berkecimpung dibidang riset menyarankan supaya Satgas PKH dan Agrinas mempertimbangkan hak-hak yang sudah ada diatas lokasi yang disebut kawasan hutan tadi yang semuanya berpedoman dan menginduk kepada UU Pokok Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.

"Faktanya dilapangan bahwa perkebunan sawit rakyat (pekebun) yang sudah disita dan diserahkan Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara semua panen konflik yang sangat pelik dan sudah mengganggu kamtibmas, menimbulkan korban jiwa, terganggunya iklim investasi rakyat dan anjloknya ekonomi petani yang terdampak dan masyarakat Indonesia secara umum," ujarnya.

Petani ini pemilik langsung, kebunnya yang disita adalah tumpuan dan harapan ekonomi keluarga, urusan perut, jadi sangat wajar petani sawit yang terdampak 'teriakannya' sangat bergema dan sangat ramai di medsos.

"Beda jika kebun korporasi yang disita Satgas PKH, karyawan korporasi tersebut masih bisa hidup, hanya ganti manajemen saja," lanjut Dr Riyadi.

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah dalam hal ini Satgas PKH dapat memastikan bahwa proses penertiban kawasan hutan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta keberlanjutan usaha petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," pungkasnya.

Artikel Terkait