Medan, SAWIT INDONESIA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta bekerja cermat dan teliti dalam menertibkan perkebunan sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan. Pasalnya, kegiatan penertiban menyasar sejumlah perkebunan bersertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang telah clean and clear berdasarkan regulasi pemerintah.
“Sejumlah kebun milik (perusahaan) sebenarnya telah mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi lahan mereka diambil alih dan terdaftar sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025,” ujar Dr. Sadino, Akademisi Universitas Al Azhar dalam Focus Group Discussion bertemakan Masalah Kawasan Hutan Terkait Perpres 5/2025 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2 September 2025).
Sertifikat ISPO adalah produk hukum pemerintah yang telah berjalan selama 15 tahun lamanya dan
melewati tiga masa Presiden RI yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, dan sekarang di era Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, sertifikasi ISPO berada di bawah payung hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 19 Maret 2025.
Dr. Sadino mengatakan Satgas PKH mengabaikan kepemilikan sertifikat ISPO perkebunan sawit yang terkena
penertiban. Padahal, perkebunan sawit juga memiliki Sertifikat HGU sebagai legalitas utama bagi perusahaan dalam berusaha, selain menjadi syarat utama mendapatkan sertifikat ISPO. Tak hanya itu, ISPO
juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Satgas PKH lahir berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menertibkan pelanggaran kawasan hutan seperti perambahan dan penggunaan lahan tidak sesuai izin.
Dikatakan Sadino, saat ini di lapangan terjadi polemik antara Satgas PKH dengan perusahaan maupun petani sebab lahan mereka diklaim masuk ke dalam kawasan hutan, walaupun perizinan sudah lengkap dengan status hak guna usaha (HGU) dimiliki sejak lama.
“Yang terjadi, Satgas bekerja tidak mau tau dengan
kelengkapan perizinan. Walaupun sudah lengkap HGU, tapi merujuk peta lahan [Kementerian Kehutanan], ternyata dimasukkan sebagai kawasan hutan. Lalu, kebun
tadi diklaim berada kawasan hutan,” urai Sadino.
Sadino mengharapkan Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan produk hukum pemerintah juga bekerja dan
memahami prosedur pengukuhan kawasan hutan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Kalau situasi ini berlarut-larut lalu perkebunan sawit petani dan perusahaan dilakukan penyitaan, maka berpotensi iklim industri sawit dan kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.














