Jakarta, SAWIT INDONESIA -PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjamin nasib karyawan eks Duta Palma setelah penyerahan 221 ribu hektar perkebunan sawit dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berasal dari hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo memastikan bahwa nasib ribuan karyawan PT Duta Palma statusnya dijamin oleh pihaknya selaku manajemen baru.“Sudah beberapa kali kami melakukan pendekatan kepada karyawan untuk tetap bekerja atau bergabung,” kata Agus.
Menurutnya manajemen Agrinas Palma akan memberilan hak karyawan 100 persen diberikan yang merupakan kewajiban perusahaan lama.“Manakala perusahaan lama (Duta Palma) tidak memberikan maka negara akan mengambil alih melalui Agrinas Palma,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Ardiansyah mengatakan Penyelamatan karyawan itu juga menjadi alasan Kejaksaan Agung menitipkan lahan 221 hektare kepada Agrinas. Kejagung ingin lahan berstatus barang bukti itu terkelola dengan baik selama proses hukum.
"Ini yang kita khawatirkan ketika manajemennya tidak mengendalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang kita tidak inginkan," kata Febrie Adriansyah.
"Supaya dapat running well, produksi tetap terjaga, kesejahteraan karyawan, masyarakat lingkungan juga dapat meningkat dan tentunya paling penting ini juga bermanfaat bagi pendapatan negara untuk digunakan negara bagi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Agus Sutomo mengungkapkan bahwa hasil sitaan tersebut akan dikelola pihaknya secara permanen.“Ini sifatnya selamanya [pengelolaan aset PT Duta Palma] kepada kami,” pungkas Agus.














