Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menyasar perkebunan masyarakat, karena kebun sawit rakyat jauh berbeda dengan yang dikelola perusahaan.
Demikian disampaikan Ketua DPW APKASINDO Riau K.H Suher saat bertemu dengan Direktorat Intelkam Polda Riau, melalui IPTU Dr (c).Teddy K, S.H yang berkunjung ke kantor DPW APKASINDO Riau pada Rabu (05/03/2025),
Dalam menjawab ajakan dari Polda Riau mengenai kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), DPW APKASINDO Riau sangat mendukung dengan program Pemerintah ini dengan beberapa pertimbangan dan Permohonan Kepada Presiden Prabowo.
Dimana pada prinsipnya K.H Suher mendukung kegiatan penertiban kawasan hutan yang tertuang dalam Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dengan kerja Satgas (Satuan Tugas) sawit namun berharap Satgas sawit tersebut tidak justru menyasar ke Kebun sawit rakyat.
“Petani sawit sudah sangat menderita selama ini, harga TBS yang rendah, dampak larangan ekspor cpo, pupuk subsidi dilarang ke petani sawit, jalan jembatan kebun kami urus sendiri, potongan timbangan yang gila-gilaan di Pabrik kelapa sawit dan lain-lain ditambah lagi urusan klaim-klaim Kementerian Kehutanan,” ujar Suher.
Menurutnya, kebun sawit rakyat itu sangat sensitif dengan ekonomi keluarga, sosial masyarakat dan kamtibmas, jika terganggu bisa-bisa ketiga faktor tersebut kejadian bersamaan dan semua akan dirugikan.
Suher berharap dan bermohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Satgas Sawit, Menteri Pertahanan, Kejaksaan Agung dan Kepolian RI, supaya kiranya kebun petani sawit diberikan kebijakan affirmatif.
“Artinya dilakukan perlindungan kepada masyarakat petani dan membantu menyelesaikan klaim-klaim kawasan hutan Kementerian Kehutanan yang tidak prosedural sesuai UU Pokok Kehutanan Nomor 41 1999, yaitu harus melalui 4 tahapan dalam penetapan kawasan hutan, yaitu penunjukan, penataan tapal batas diiringi berita acara, pemetaan dan terakhir penetapan kawasan hutan” ujarnya.
Faktanya selama ini, ujar Suher, Kementerian Kehutanan hanya secara sepihak menetapkan kawasan hutan dan apalagi dimasa lalu hanya mereka yang tahu mana kawasan hutan, mana yang bukan kawasan hutan dan sering berubah-ubah.
“Bahkan Tuhan pun mungkin enggak tahu, mana batas kawasan hutan dan mana yang tidak kawasan hutan,” ujar Suher.
Pada saat bersamaan, dia juga meminta pada petani sawit untuk tidak memandang negatif dulu terhadap Satgas sawit yang ada saat ini.
“Mari kita dukung Satgas sawit dan kita percayakan kepada Satgas sebagaimana arahan Presiden Prabowo yang selalu tegas dan sikap sempurna yang mengatakan siap melindungi masyarakat Indonesia terkhusus yang paling susah, masyarakat kecil. Apalagi sawit rakyat ini berkaitan erat dengan Asta Cita nomor 6 yaitu membangun Indonesia dari bawah, membangun Indonesia dari Desa dan petani sawit ada pada lingkaran Asta Cita Presiden kedelapan tersebut,” tutur Suher sembari mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau, Irjend Pol M Iqbal, S.I.K, MH atas keramahannya kepada Petani Sawit Riau selama ini.














