JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Salim Ivomas Mas Pratama Tbk (SIMP) mengumumkan mundur dari keanggotaan RSPO. Keputusan resmi perusahaan dituangkan dalam surat bernomor 011/SUS/EXT/II/2019 yang ditujukan kepada Datuk Darrel Webber, CEO RSPO, pada 8 Februari 2019.
Surat ini menerangkan bahwa merujuk surat RSPO tertanggal 4 Februari 2019 dan surat dari PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) pada 17 Januari 2019 berkaitan mundurnya perusahaan dari skema sertifikasi RSPO. Maka, pihak Salim Ivomas mengajukan surat ini sebagai sikap resmi mundurnya perusahaan dari keanggotaan RSPO.
Dalam surat SIMP yang ditandatangani Muhammad Waras, Group Head of Sustainability PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Ia menjelakan bahwa perusahaan merupakan pionir dan telah aktif sebagai anggota RSPO semenjak 2004, melalui keanggotaan Lonsum sebagai anak usaha Grup. Setelah itu dilanjutkan Salim Ivomas pada 2007.
Sebagai anggota RSPO, dijelaskan perusahaan sangat mendukung RSPO sebagai lembaga independen dan objektif untuk mendukung program sustainability perusahaan. Prinsip dan kriteria RSPO selalu berkembang dan kami berupaya mematuhi rekomendasi dan audit RSPO mengenai ketidaksesuaian (non conformities) unutk menjaga kepatuhan P&C RSPO.
Mundurnya Salim Ivomas sebagai anggota RSPO. Karena, perusahaan kecewa dengan hasil sidang panel keluhan (complaints panel) RSPO dalam menangani persoalan Lonsum. Keputusan sidang yaitu menghentikan sementara kegiatan operasional salah satu pabrik Lonsum. Tanpa diberikan waktu dan dukungan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Selain itu, panel complaint RSPO dinilai tidak objektif dalam mengambil keputusan. Pertama, sidan panel RSPO tidak mencantumkan catatan ataupun pernyataan di dalam draf audit laporan, termasuk bukti verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia. Kedua, pihak perusahaan berulangkali ditolak untuk mengajukan pertemuan formal dengan pihak panel complaint, sebagai upaya mendiskusikan draf audit laporan dan komentar perusahaan dalam audit tadi.
Ketiga, pihak panel keluhan tidak menjawab pertanyaan perusahaan berkaitan ketidakkonsistenan material yang ditemukan dalam verifikasi audit antara tanggal 4-7 Juni 2018.
Atas dasar itulah, PT Salim Ivomas Pratama Tbk memutuskan fokus kepada pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai komitmen dan mendukung kebijakan sawit ramah lingkungan. Dengan tidak lagi menjadi anggota RSPO.
Terbitnya surat ini sekaligus menjawab klarifikasi ini diunggah oleh pihak RSPO untuk merespons surat penarikan diri Lonsum dari lembaga itu tertanggal 17 Januari 2019, yang tersebar ke publik.
CEO RSPO Datuk Darrel Webber mengklarifikasi bahwa Lonsum bukan bagian dari anggotanya. Karena yang menjadi anggota RSPO adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), pemilik 59,48% saham di London Sumatra.
Weber mengakui terjadi beberapa keterlambatan dari pihak RSPO untuk menjawab keluhan Lonsum. Sebab, pihak RSPO memiliki banyak interpretasi terhadap surat yang dikirimkan Lonsum pada 17 Januari 2019.
Dijelaskan Webber, pihaknya mencoba mencari klarifikasi dengan dua kesempatan. “Satu melalui email bertanggal 18 Januari 2019. Selanjutnya pertemuan fisik di kantor kami di Jakarta pada 22 Januari 2019. Tetapi keduanya tidak berhasil,” pungkas Webber.