Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kabar mengejutkan datang dari PT Mutuagung Lestari Tbk yang memutuskan pengunduran sukarela sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sertifikasi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) oleh Assurance Services InternaIonal (ASI) sebagai kelanjutan hasil audit ASI atas prosedur serIfikasi.
Pengumuman ini disampaikan emiten berkode MUTU ini dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (28 Februari 2024). Dalam surat bernomor 1484.1/EXT-MUTU/II/2024 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) disampaikan informasi pengunduran sukarela perusahaan yang telah beroperasi 34 tahun lebih ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sertifikasi RSPO dan dampak operasional maupun hukum dari keputusan ini.
Lalu seperti apa kronologis keputusan Mutuagung untuk mundur sebagai lembaga auditor RSPO?
PT Mutuagung Lestari Tbk sebagai perusahaan Jasa Testing Inspection and Certification (TIC) memiliki lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh Lembaga Akreditasi Internasional, salah satunya ASI (Assurance Services International), melalui skema RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk persyaratan pasar kelapa sawit.
Penunjukan MUTU sebagai Conformity Asessment Body (CAB) RSPO berdasarkan Certificate of Accreditation Code ASI-ACC-055 yang dikeluarkan oleh ASI sejak 12 Maret 2014 sampai 12 Maret 2024.
Pada 5 Februari 2024, MUTU menyampaikan permohonan pengunduran sukarela sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian RSPO kepada ASI.
Kemudian hasil korespodensi dan diskusi dengan ASI melalui email, MUTU menyepakati persyaratan yang ditetapkan untuk pengunduran sukarela melalui email pada 16 Februari 2024, dan disetujui oleh ASI pada tanggal 26 Februari 2024.
Langkah permohonan pengunduran sukarela yang diambil oleh MUTU dengan pertimbangan menghindari potensi risiko pelayanan yang kurang prima kepada pelanggan akibat meningkatnya permintaan sertifikasi RSPO, di sisi lain ketersediaan jumlah Lead Auditor/Auditor profesional yang teregistrasi RSPO tidak cukup untuk memenuhi persyaratan dan layanan kegiatan sertifikasi RSPO tersebut.
Dampak Operasional
Pengunduran sukarela MUTU sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian RSPO dapat berpengaruh terhadap potensi kehilangan pendapatan tahun 2024 dari skema sertifikasi RSPO yakni sekitar 2,87% dari rencana budget pendapatan konsolidasian tahun 2024.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Tbk Arifin Lambaga menjelaskan bahwa sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan oleh ASI, MUTU dapat mengajukan permohonan kembali dan menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian RSPO kepada ASI dengan jangka waktu proses minimum 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun setelah keputusan pengunduran sukarela tersebut.
“Dalam upaya mencapai keberlanjutan usaha dan budget pendapatan Perusahaan, MUTU terus menjalin kerjasama dan sinergisitas dengan sektor Pemerintah dan/atau Perusahaan Nasional maupun internasional. Upaya ini diprediksi dapat mengganti kehilangan pendapatan dari jasa sertifikasi skema RSPO,” ujar Arifin sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi.
Dampak Hukum
Setelah efektif pengunduran sukarela, MUTU wajib mentransfer seluruh sertifikasi RSPO yang telah diterbitkan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian lainnya dan diketahui oleh ASI.
“Langkah selanjutnya, PT Mutuagung Lestari Tbk telah melakukan telaah atas konsekuensi hukum dan upaya mitigasi risiko untuk memastikan pengalihan tersebut berjalan baik tanpa mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan maupun pemegang sertifikat RSPO,” pungkas Arifin.