Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) memberikan penjelasan resmi terkait dampak Surat Keputusan (SK) 36 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, aktivitas operasional dua entitas anak perusahaan diklaim berada dalam kawasan hutan.
Merespons hal tersebut, Manajemen NSSS menyatakan bahwa saat ini perseroan sedang mengajukan proses klarifikasi data areal dengan KLHK dan otoritas berwenang. Proses pembuktian dilakukan menggunakan dokumen-dokumen perizinan yang telah dimiliki oleh anak usaha perseroan.
Pasalnya, anak usaha perusahaan yaitu PT Nusantara Sawit Persada dan PT Borneo Sawit Perdana dijelaskan telah mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan terkait Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit.
“Saat ini, perusahaan sedang melakukan klarifikasi areal mana saja yang terdampak berdasarkan SK 36,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (1 Juli 2026).
Selain itu, kedua anak usaha perusahaan telah memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sebagai informasi, prinsip pertama di dalam ISPO mengatur Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di mana salah satunya kriteria terkait legalitas lahan yang harus bebas dari pelanggaran kawasan hutan atau memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang sah.
Dalam dokumen tanggapan bursa, perseroan merinci total luas areal yang berpotensi terdampak adalah sebesar 2.023 hektar. Terdiri dari PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP): 1.762 hektar dan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP): 261 hektar.
Sebagai bentuk kepatuhan dan langkah antisipasi akuntansi, NSSS telah mencatat total penyisihan (provisi) sebesar Rp108 miliar pada laporan keuangan tahun buku 31 Desember 2025.
Komponen provisi tersebut dibagi menjadi dua bagian. Pertama, estimasi penurunan nilai aset (towards asset) sebesar Rp51 miliar: Dihitung secara proporsional berdasarkan nilai buku tercatat aset (tanaman menghasilkan, tanaman belum menghasilkan, hak atas tanah, prasarana, dan bangunan) pada area terdampak.
Kedua, estimasi denda administratif (potential fine) sebesar Rp57 miliar: Dihitung berdasarkan luasan area objek SK 36 per tahun tanam mengacu pada PP 45.
Manajemen NSSS menilai nilai provisi yang disiapkan tersebut sudah mencukupi berdasarkan penilaian manajemen terkini (management assessment).
Meski tengah menghadapi proses klarifikasi hukum perizinan, pihak manajemen menegaskan bahwa permasalahan ini tidak mengganggu aktivitas harian maupun kelangsungan usaha ke depan.
"Saat ini semua kegiatan perkebunan tetap berjalan, dan tidak ada dampak terhadap asumsi kelangsungan usaha (going concern)," tulis manajemen NSSS dalam rilis jawaban tertulisnya.














