Berita Terbaru
Undang-Undang Menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Proses pembangunan di Indonesia masih berada pada fase awal (early stages) dari lintasan pembangunan (pathway of development) kemasa depan. Namun demekian, sejak awal pemerintahan telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolan pembangunan nasional secara lintas sektoral dan lintas wilayah/ruang. Kebijakan nasional yang dimaksud berupa peraturan perundang-undangan mulai dari level Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri pelaksanaan Undang-Undang.
Undang-Undang yang terkait dengan pengelolaan pembangunan nasional antara lain berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menyakut mulai dari kebijakan tat kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain.
Keseluruhan Undang-Undang tersebut secara konvergen mengarus pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development)dimana pembangunan ekonomi (profit), sosial (people) dan pelestarian lingkungan (planet) berjalan secara seimbang, inklusif dan harmoni.
Pembangunan ekonimi (developmentalism) dengan mengabaikan kelestarian lingkungan bukanlah pembangunan yang berkelanjutan. Sebaliknya pembengunan yang hanya melestarikan lingkungan (environmetalism) juga bukan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan akan terwujud jika secara ekonomi berkelanjutan (economic sustainability), secara sosisl berkelanjutan (social sustainability) dan secara lingkungan berkelanjutan (environmentalism sustainability).
Kebijakan dan Tata Kaelola Pembangunan Berkelanjutan Nasional di Indonesia
Regulasi/Kebijakan
Tentang
Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Pembukaan
UU No. 12 Tahun 1992
Sistem Budidaya Tanaman
UU No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok Agraia
UU No. 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
UU No. 39 Tahun 2014
Perkebunan
UU No. 32 Tahun 2009
Pengelolaan lingkungan Hidup
UU No. 26 Tahun 2007
Tata Ruang
UU No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem
UU No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
UU No. 17 Tahun 2004
Pengesahan Kyoto Protokol to the United Nations Framework Convention on Climate Changes
UU No. 29 Tahun 2000
Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 18 Tahun 2012
Pangan
UU No. 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen
UU No. 36 Tahun 2009
Kesehatan
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
UU No. 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas
UU No. 20 Tahun 2014
Standarnisasi dan Penilaian Kesesuaian
UU No. 3 Tahun 2014
Perindustrian
UU No. 7 Tahun 2014
Perdagangan
UU No. 21 Tahun 2014
Pengesahan Cartagena Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity
UU No. 5 tahun 1994
Pengesahan United Nations on Biological Diversity
UU No. 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
UU No. 25 tahun 2007
Penanaman Modal
UU No. 18 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 19 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi
Pembanguna berkelanjutan juga bersifat holistik dan tidak tersekat-sekat (indivisibility). Pembangunan berkelanjutan disuatu daerah tidak mungkin terwujud jika hanya satu sektor atau satu industri/sektor saja yang berkelanjutan. Pembanguan berkelanjutan harus dilihat secara utuh lintas sektor, lintas wilayah/ruang dan lintas generasi.
Sumber: Mitos vs Fakta, PASPI 2017














