Kelapa sawit adalah komoditas utama perkebunan Indonesia. Hal ini tidak mengherankan mengingat semua bagian tanaman ini, dari buah hingga limbahnya, dapat diolah menjadi berbagai produk. Tanaman ini sangat cocok dengan iklim tropis Indonesia.
Menurut data BPS 2022, luas perkebunan sawit mencapai 15,34 juta hektar, tersebar dari Sumatera, Sulawesi, hingga Papua, dengan Provinsi Riau menyumbang 18,70 persen dari total luas lahan sawit. Saat ini, industri kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Dirjen Perkebunan pada tahun 2022 mencatat bahwa industri ini menyerap 16 juta tenaga kerja. Kontribusi sawit terhadap neraca perdagangan nasional juga signifikan, mencapai 13,50 persen ekspor non-migas dan menyumbang 3,50 persen terhadap total PDB Indonesia (Dirjen Perkebunan, 2022).
Selain itu, industri kelapa sawit juga mendukung kemandirian energi dengan menggantikan bahan bakar fosil menjadi biodiesel (B20 dan B30) sebesar 9,3 juta ton pada tahun 2020, serta menghasilkan listrik dari 879 pabrik kelapa sawit sebesar 1.829 MW. Industri ini juga berpotensi menurunkan emisi melaluipengelolaan limbah cair kelapa sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) dari pabrik kelapa sawit melalui teknologi penangkapan metana.
Walaupun komoditas sawit ini telah terbukti kontribusinya, terdapat juga tantangan dalam perdagangannya, terutama terkait isu lingkungan dan sosial. Salah satu isu yang cukup disoroti adalah perusakan hutan, kritik ini terutama datang dari negara-negara di Eropa. Pembukaan lahan sawit,yang dianggap merusak ekosistem lingkungan serta pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan pekerja, sering kali menjadi masalah.
Untuk meluruskan anggapan seperti ini, pelaku usaha budi daya kelapa sawit dan pelaku pengolahan usaha budi daya kelapa sawit perlu melakukan mitigasi dan tindakan nyata untuk meminimalisasi dampak negatif lingkungan dan ekonomi dari produksi dan pengelolaan kelapa sawit. Dengan laju pemanasan global yang semakin mengkhawatirkan, praktik produksi dan pengelolaan sawit berkelanjutan menjadi sebuah keharusan. Praktik berkelanjutan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Perusahaan dan pekebun swadaya telah mengadopsi berbagai praktik berkelanjutan ini. Selain memberikan dampak positif pada lingkungan, praktik berkelanjutan ini juga dapat memberikan kontribusi ekonomi tambahan bagi pelaku usaha sawit yang menerapkannya. Peningkatan nilai sawit di pasar sehingga memiliki nilai jual komoditas yanglebih tinggi serta peluang akses permodalan hijau yang lebih luas menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha di bidang ini.
Dalam mendukung praktik keberlanjutan, Indonesia juga telah menerapkan skema sertifikasi untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang dikenal sebagai ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang dipegang langsung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2020 dan turunannya pada Permentan No. 38 Tahun 2020. Sertifikasi ini menetapkan standar yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, memastikan bahwa produksi minyak sawit dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Negara-negara tujuan ekspor produk turunan sawit, terutama di Eropa, telah menetapkan kebijakan ketat terkait keberlanjutan dan penurunan emisi karbon untuk memerangi pemanasan global. Salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan adalah melalui skema sertifikasi seperti International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) yang memastikan bahwa rantai pasok sawit memenuhi standar keberlanjutan dan penurunan emisi karbon. Hal ini membuka peluang untuk menembus pasar Eropa dan memenuhi standar Renewable Energy DirectiveII (RED II), yang mengharuskan penggunaan bahan bakar rendah emisi karbon, seperti biodiesel dari kelapa sawit bersertifikasi ISCC. Sertifikasi ini mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam produksi dan pemrosesan kelapa sawit, menjamin bahwa praktik-praktik yang digunakan tidak merusak lingkungan dan menghormati hak-hak pekerja serta masyarakat lokal. Dengan ISCC, produsen kelapa sawit dapat memastikan bahwa produknya dapat diterima di pasar Eropa, yang semakin mengutamakan produk-produk berkelanjutan.
Selain itu, beberapa skema sertifikasi lain yang juga dapat diterapkan dalam sektor ini adalah Green Gold Label (GGL), Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), dan beberapa skema lainnya sesuai dengan kebutuhan pasar, regulasi, pemodal/investor, atau secara sukarela untuk membuktikan bahwa perusahaan telah menerapkan praktik keberlanjutan dan berkontribusi pada ekosistem lingkungan dan sosial dengan lebih baik.
Sertifikasi ini memerlukan peran pihak ketiga untuk membuktikan kepatuhan terhadap skema atau standar sertifikasi. Tujuannya adalah untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas praktik-praktik berkelanjutan. Selain itu, proses sertifikasi oleh lembaga independen juga menjadi kunci validitas, memberikan nilai tambah serta pengakuan dari pihak-pihak berkepentingan. TUV NORD Indonesia berperan sebagai lembaga sertifikasi yang memastikan proses sertifikasi sesuai dengan standar-standar yang berlaku, khususnya dalam sektor keberlanjutan. Saat ini, TUV NORD Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai pelaku usaha, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit. Sebagai lembaga sertifikasi dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dan memiliki lebih dari 3000 klien, TUV NORD Indonesia didukung oleh ahli-ahli kompeten, independen, dan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku. Sertifikasi yang diterbitkan menjadi bukti kepatuhan dan mampu membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. TUV NORD Indonesia memahami bahwa industri sawit memiliki potensi ekonomi besar dan mampu memainkan perannya dalam mengurangi laju perubahan iklim melalui tata kelola sistem yang berkelanjutan.














