Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah mendorong percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat melalui jalur kemitraan yang melibatkan perusahaan perkebunan sebagai pendamping kelompok tani.
“Perusahaan perkebunan membantu mengumpulkan kelengkapan dokumen persyaratan PSR antara lain legalitas kelembagaan dan juga legalitas lahan. Selain itu juga melakukan pendampingan pada saat verifikasi dan keterjaminan pembangunan kebun,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Dwi Nuswantara dalam workshop PSR dan Pekan Benih Sawit pada Februari 2026.
BPDP telah menjalankan program PSR sejak 2017 dengan fokus pembiayaan replanting kebun rakyat. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 triliun, setara target peremajaan 100.000 hektare.
Berdasarkan data BPDP, Sejak tahun 2023 sampai dengan tahun ini telah disalurkan dana PSR jalur kemitraan di 10 Provinsi dengan luasan 16.243 ha.
Dari luasan tersebut, berdasarkan data BPDP, terdapat tiga perusahaan yang aktif melakukan pendampingan dalam PSR jalur Kemitraan yaitu
- PTPN (PalmCo) seluas 6.672 ha
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk seluas 4.426 Ha
- Asian Agri seluas 3.204 ha
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui jalur kemitraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tahapan pengusulan jalur PSR kemitraan adalah Lembaga Pekebun bermitra dengan Perusahaan Inti, yang selanjutnya menyampaikan usulan ke BPDP. Lalu perusahaan perkebunan akan bertugas memastikan kebenaran data, kelengkapan dokumen, dan memberikan surat pernyataan pendampingan.
Selanjutnya, usulan PSR tersebut diverifikasi oleh surveyor independen yang akan mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan yang akan ditetapkan melalui SK Direktur Utama BPDP.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas (Kabupaten dan Provinsi) dan Ditjenbun terkait dengan kemajuan fisik kebun, Monev yang dilakukan BPDP terkait ketersediaan dana.














