PEKANBARU, SAWIT INDONESIA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) resmi mengumumkan harga TBS kelapa sawit untuk kelompok mitra plasma periode 28 Oktober hingga 3 November 2026.
Penetapan harga periode ini mengacu pada regulasi terbaru Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan tabel rendemen hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, kenaikan harga tertinggi dialami oleh kelompok umur tanaman 9 tahun, yaitu naik sebesar Rp40,45/Kg atau 1,08 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga penetapan TBS sawit untuk petani mitra plasma di Provinsi Riau sepekan ke depan naik menjadi Rp3.785,87/Kg.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini terutama dipicu oleh tren penguatan harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan palm kernel (inti sawit)," terang Supriadi di Pekanbaru.
Poin-poin utama rincian komponen harga CPO/kernel, penerapan aturan KPBN, hingga penguatan tata kelola bersama Kejati Riau meliputi:
Rincian Komponen Pembentukan Harga:
- Harga CPO: Naik sebesar Rp116,36/Kg dibandingkan pekan lalu.
- Harga Kernel (Inti Sawit): Melonjak signifikan naik sebesar Rp339,06/Kg dari pekan sebelumnya.
- Indeks K: Ditetapkan sebesar 93,69 persen.
- Harga Cangkang: Ditetapkan sebesar Rp14,73/Kg.
Mekanisme Validasi Permentan 13/2024:
- Bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode pemantauan, acuan penetapan harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim atau acuan Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai Pasal 16 Permentan 13/2024.
- Harga rata-rata KPBN periode ini tercatat sebesar Rp15.130,75/Kg untuk CPO dan Rp12.875,00/Kg untuk kernel.
Penguatan Tata Kelola Berkelanjutan dan Berkeadilan:
- Disbun Riau berkomitmen menjaga transparansi penetapan harga agar berjalan adil bagi petani maupun PKS kemitraan.
- Perbaikan tata kelola penetapan harga ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna memastikan kepatuhan regulasi dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani sawit di Bumi Lancang Kuning.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 40 Periode : Rabu - Selasa, 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2026
Umur 3 Th (Rp 2,914.96 );
Umur 4 Th (Rp 3,306.87 );
Umur 5 Th (Rp 3,505.58 );
Umur 6 Th (Rp 3,658.76 );
Umur 7 Th (Rp 3,737.46 );
Umur 8 Th (Rp 3,781.70 );
Umur 9 Th (Rp 3,785.87 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,765.41 );
Umur 21 Th (Rp 3,705.94 );
Umur 22 Th (Rp 3,648.87 );
Umur 23 Th (Rp 3,587.99 );
Umur 24 Th (Rp 3,521.23 );
Umur 25 Th (Rp 3,446.18 );
Umur 26 Th (Rp 3,400.66 );
Umur 27 Th (Rp 3,354.92 );
Umur 28 Th (Rp 3,310.39 );
Umur 29 Th (Rp 3,293.40 );
Umur 30 Th (Rp 3,279.24 );















