Jakarta, SAWIT INDONESIA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong peningkatan kapasitas produksi serta revitalisasi total fasilitas pabrik pupuk nasional. Langkah strategis ini dinilai krusial guna menekan biaya produksi (cost of production), menjaga harga pasar pupuk di tingkat petani tetap wajar, serta memperkuat kedaulatan pangan nasional.
Hal tersebut ditegaskan dalam Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat (7/10/2026), untuk mengevaluasi tata kelola pupuk bersubsidi dan efektivitas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025.
Poin-poin utama evaluasi kinerja, usulan revitalisasi, hingga jaminan bahan baku pupuk nasional meliputi:
- Peningkatan Likuiditas Lewat Perpres 113/2025: Anggota BAKN DPR RI, Fauzi H. Amro, mengapresiasi skema baru pembayaran subsidi pupuk (50% di awal dan 50% di akhir penugasan). Kebijakan ini terbukti memperbaiki likuiditas PT Pupuk Indonesia yang mengelola target produksi 9,5–10 juta ton per tahun dengan alokasi anggaran sekitar Rp42,5 triliun.
- Target Produksi 15–16 Juta Ton: Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti batas produksi nasional yang sebelumnya tertahan di angka maksimum 12 juta ton. BAKN mendorong peningkatan kapasitas hingga 15–16 juta ton guna mengimbangi total kebutuhan nasional yang mencapai 23–24 juta ton, sehingga BUMN mampu mengendalikan harga pasar.
- Dukungan HGBT & Kepastian Pasokan Gas: Herman mendesak adanya prioritas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan jaminan pasokan gas pasca-2030 bagi PT Pupuk Kujang, mengingat pasokan gas yang konstan saat ini diperkirakan hanya bertahan hingga 2030.
- Efisiensi Mesin Tua: Revitalisasi pabrik-pabrik tua menjadi syarat mutlak untuk menciptakan efisiensi energi dan menekan biaya operasional secara signifikan.
Melalui kepastian kuota energi, peremajaan mesin pabrik, dan mekanisme subsidi yang fleksibel, BAKN DPR optimistis industri pupuk BUMN mampu memenuhi pasokan dalam negeri secara mandiri sekaligus memberikan harga yang jauh lebih ramah bagi para petani.
Sumber: dpr.go.id














