Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali turun tangan untuk mengatasi kebijakan minyak goreng. Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut kecuali minyak goreng curah. Perbaikan tata niaga di bawah kendali Kementerian Perindustrian RI.
Saat kunjungan ke Yogyakarta, Presiden Jokowi diam-diam mengecek ketersediaan minyak goreng. Tanpa didampingi satupun menteri, Jokowi mendatangi pasar tradisional dan minimarket. Saat tiba di sebuah minimarket yang berada di Pasar Kembang, Yogyakarta pada pukul 09.05 WIB, Presiden langsung berjalan menuju tempat minyak goreng. Namun ketika itu, tidak ada stok minyak goreng.
“Sejak kapan tidak ada?” tanya Presiden. “Baru tadi pagi Pak,” jawab penjaga mini market. Presiden pun menanyakan harga jual minyak goreng tersebut. “Kalau yang dua literan itu Rp28.000, tapi kalau yang satu liter itu Rp14.000,” ucap penjaga mini market.
Tak hanya menanyakan harga, Presiden juga ingin tahu tentang pengiriman minyak goreng tersebut. “Tapi datang lagi kapan?” tanya Presiden. “Enggak mesti, Pak,” ucap penjaga toko tersebut.
Selain mengunjungi toko swalayan, Presiden juga mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di pedagang yang berada di Pasar Beringharjo dan Pasar Sentul Yogyakarta. Di kedua pasar tersebut, Presiden menemukan harga yang bervariasi, mulai dari Rp14.000 per liter hingga Rp20.000 per liter.
Namun, tingginya harga minyak goreng juga tidak menjamin ketersediaan adanya stok. “Barang ada, tapi mahal ya,” ucap Presiden mengomentari tingginya harga minyak goreng. “Ada tapi lambat Pak, nanti kalau sudah habis lama lagi,” kata pedagang sebagaimana dikutip dari laman setkab.
Masalah lainnya adalah tidak adanya jadwal yang pasti tentang pengiriman minyak goreng ke para pedagang maupun toko swalayan. Presiden tidak mendengar jawaban yang pasti kapan minyak goreng akan dikirim. Hampir semua pedagang menjawab tidak tahu kapan akan ada pengiriman berikutnya.
“Ya gakmesti Pak, bisa tiga hari sekali,” ucap salah satu pedagang yang ditemui Presiden.
Sesampainya di Jakarta, Presiden Jokowi mengumpulkan menteri di bidang ekonomi untuk membahas persoalan minyak goreng. Rapat terbatas yang digelar pertengahan Maret ini menghasilkan keputusan untuk mensubsidi minyak goreng curah kepada masyarakat.
Seusai rapat, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter. Rangkaian kebijakan distribusi dan harga minyak goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Pemerintah juga memutuskan pendanaan subsidi bersumber dari dana pungutan ekspor sawit. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
“Untuk minyak goreng kemasan, harga jual akan disesuaikan dengan harga keekonomian,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng (migor) curah yang ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesarRp 14.000/liter. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan mengikuti harga keekonomian.
“Pemerintah melalui, Kementerian Perindustrian, akan memastikan bahwa tidak ada lagi migor yang tidak sesuai peruntukannya. Migor yang diolah oleh pabrik akan dipastikan distribusinya sampai ke pasar kemudian disubsidi agar harga sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 14.000/liter atau setara Rp15.500/kg,” tutur Mendag Lutfi.
Dari datanya, kata Lutfi, jumlah stok migor melimpah dengan harga keekonomian sesuai dengan keputusan rapat terbatas yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya.
Mendag Lutfi mengungkapkan, sebelumnya migor sulit didapat karena melawan mekanisme pasar. Perbedaan antara harga migor yang ditetapkan Pemerintah dengan harga internasional cukup tinggi yang menyebabkan banyaknya oknum berbuat curang dengan mengambil keuntungan sesaat.
“Untuk itu, Kemendag bersama Polri akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku kecurangan, terutama penyalahgunaan migor curah subsidi untuk kebutuhan industri. Kita akan membasmi mafia yang berbuat curang karena subsidi migor curah untuk masyarakat,” terang Mendag Lutfi.
Tata Niaga Dibenahi
Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 125)