• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sunday, 26 March 2023
Trending
  • Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan
  • Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit
  • Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan
  • Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta
  • KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK
  • PTPN Akan Segera Membentuk Dua Sub Holding, Sub Holding PalmCo dan Sub Holding SupportingCo
  • Pemerintah Memiliki Komitmen Sangat Kuat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Dibuktikan Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC)
  • Pemerintah Memastikan Kestabilan Harga dan Keamanan Stok Pangan Jelang Ramadan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Tata Niaga Minyak Goreng Non Kemasan Dibenahi
Analisis

Tata Niaga Minyak Goreng Non Kemasan Dibenahi

By Redaksi SI12 months ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Migor Curah 1
Migor Curah 1
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali turun tangan untuk mengatasi kebijakan minyak goreng. Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut kecuali minyak goreng curah. Perbaikan tata niaga di bawah kendali Kementerian Perindustrian RI. 

Saat kunjungan ke Yogyakarta, Presiden Jokowi diam-diam mengecek ketersediaan minyak goreng. Tanpa didampingi satupun menteri, Jokowi mendatangi pasar tradisional dan minimarket. Saat tiba di sebuah minimarket yang berada di Pasar Kembang, Yogyakarta pada pukul 09.05 WIB, Presiden langsung berjalan menuju tempat minyak goreng. Namun ketika itu, tidak ada stok minyak goreng.

“Sejak kapan tidak ada?” tanya Presiden. “Baru tadi pagi Pak,” jawab penjaga mini market. Presiden pun menanyakan harga jual minyak goreng tersebut. “Kalau yang dua literan itu Rp28.000, tapi kalau yang satu liter itu Rp14.000,” ucap penjaga mini market.

Tak hanya menanyakan harga, Presiden juga ingin tahu tentang pengiriman minyak goreng tersebut. “Tapi datang lagi kapan?” tanya Presiden. “Enggak mesti, Pak,” ucap penjaga toko tersebut.

Selain mengunjungi toko swalayan, Presiden juga mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di pedagang yang berada di Pasar Beringharjo dan Pasar Sentul Yogyakarta. Di kedua pasar tersebut, Presiden menemukan harga yang bervariasi, mulai dari Rp14.000 per liter hingga Rp20.000 per liter.

Namun, tingginya harga minyak goreng juga tidak menjamin ketersediaan adanya stok. “Barang ada, tapi mahal ya,” ucap Presiden mengomentari tingginya harga minyak goreng. “Ada tapi lambat Pak, nanti kalau sudah habis lama lagi,” kata pedagang sebagaimana dikutip dari laman setkab.

Masalah lainnya adalah tidak adanya jadwal yang pasti tentang pengiriman minyak goreng ke para pedagang maupun toko swalayan. Presiden tidak mendengar jawaban yang pasti kapan minyak goreng akan dikirim. Hampir semua pedagang menjawab tidak tahu kapan akan ada pengiriman berikutnya.

“Ya gakmesti Pak, bisa tiga hari sekali,” ucap salah satu pedagang yang ditemui Presiden.

Sesampainya di Jakarta, Presiden Jokowi mengumpulkan menteri di bidang ekonomi untuk membahas persoalan minyak goreng. Rapat terbatas yang digelar pertengahan Maret ini menghasilkan keputusan untuk mensubsidi minyak goreng curah kepada masyarakat.

Seusai rapat, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter. Rangkaian kebijakan distribusi dan harga minyak goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Pemerintah juga memutuskan pendanaan subsidi bersumber dari dana pungutan ekspor sawit.  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.

“Untuk minyak goreng kemasan, harga jual akan disesuaikan dengan harga keekonomian,” ujarnya.

Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan pemerintah akan menyubsidi harga minyak  goreng (migor) curah  yang  ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesarRp 14.000/liter. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan mengikuti harga keekonomian. 

“Pemerintah melalui, Kementerian Perindustrian, akan memastikan bahwa tidak ada lagi migor yang  tidak sesuai peruntukannya.  Migor  yang  diolah oleh pabrik akan dipastikan distribusinya sampai ke pasar kemudian disubsidi agar harga sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 14.000/liter atau setara Rp15.500/kg,” tutur Mendag Lutfi.

Dari datanya, kata Lutfi,  jumlah stok migor melimpah dengan harga keekonomian sesuai dengan keputusan rapat terbatas  yang  telah disampaikan  Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya.

Mendag Lutfi mengungkapkan, sebelumnya migor sulit didapat karena melawan mekanisme pasar. Perbedaan antara harga migor yang ditetapkan Pemerintah dengan harga internasional cukup tinggi yang menyebabkan banyaknya oknum berbuat curang dengan mengambil keuntungan sesaat.

“Untuk itu, Kemendag bersama Polri akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku kecurangan,  terutama penyalahgunaan migor curah subsidi untuk kebutuhan industri.  Kita  akan membasmi mafia yang berbuat curang karena subsidi migor curah untuk masyarakat,” terang Mendag Lutfi.

Tata Niaga Dibenahi

Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 125)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pemerintah Diminta Benahi Infrastruktur Biodiesel

3 weeks ago Analisis

Erick ThohirTekan Stunting Melalui Minyak Makan Merah

1 month ago Analisis

Kebutuhan SDM Berubah, Lembaga Pendidikan Sawit Perlu Beradaptasi

3 months ago Analisis

Anomali DMO Sawit: Kebijakan Krisis Yang Berlaku di Situasi Normal

5 months ago Analisis

Sawit, Minyak Goreng, dan Demokrasi Ekonomi

6 months ago Analisis

Nusantara Green Energy PerkenalkanTeknologi Sawit Bernilai Tinggi

7 months ago Analisis

Pungutan Ekspor Dicabut, Kebijakan Lain Harus Dievaluasi

8 months ago Analisis

Babak Belur Harga TBS Petani Sawit

9 months ago Analisis

KisruhMinyak Goreng Berbasis Sawit Harus Dijadikan Momentum Pembenahan Tata Kelola Bisnis Dan Industri Berbasis Sawit

10 months ago Analisis
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 4 days ago1 Min Read
Latest Post

Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan

2 days ago

Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

2 days ago

Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan

2 days ago

Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta

2 days ago

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version