Ir. Achmad Mangga Barani, MM, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB)
FP2SB mengusulkan 6 langkah untuk percepatan sertifikasi ISPO. Salah satunya mempercepat pembentukan sekretariat ISPO.
Pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan adanya aturan Perpres No 44 tahun 2020 dan Permentan No 38 tahun 2020 mengalami kemajuan atau peningkatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani saat menjadi pembicara pada Dialog Webinar Refleksi 10 tahun ISPO: Percepatan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, pada Rabu (22 September 2021).
Menurut Achmad Mangga Barani, dengan terbitnya Perpres ISPO No 44 tahun 2020 dan Permentan No 38/2020, yang dilaksanaan mulai Juli 2020 hingga Agustus 2021 Lembaga Sertifikasi menerbitkan 51 sertifikat. “Kalau Lembaga Sertifikasi ISPO bisa melakukan seperti ini maka percepatan sertifikasi ISPO bisa lebih signifikan. Hal ini menggambarkan pelaksanaan sertifikasi ISPO jauh lebih baik,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan membahas percepatan sertifikasi ISPO tentu harus tahu apa yang sudah dikerjakan. Sejak ISPO digagas hingga saat ini, capaian sertifikasi ISPO dalam kurun waktu 10 tahun (2011 - 2021).
“Di awal, pelaksanaan sertifikasi ISPO mengacu pada aturan Permentan No 19 tahun 2011. Dalam pelaksanaanya selama 5 tahun (2011 - 2015) tercapai 127 perusahaan yang mendapat sertifikasi ISPO. Kemudian, dengan terbitnya Permentan No 11 tahun 2015 yang dilaksanakan selama 4 tahun (2016 - 2019) tercapai 494 sertifikasi ISPO terdiri dari 480 perusahaan dan 4 KUD dan 10 Koperasi. Pencapaiannya sudah melebihi 2 kali lipat bahkan sudah masuk ke petani (KUD dan Koperasi),” ucap Mantan Dirjenbun, Kementerian Pertanian.
Meski saat ini pelaksanaan sertifikasi ISPO memiliki landasan hukum terbaru yaitu terbitnya Permentan No 38/2020. Tetapi dalam penerapannya masih mengacu pada prisnip dan kriterianya Permentan No 11 tahun 2015.
“Tapi kita lihat pencapaiannya lebih maju, semula ditentukan oleh pemerintah melalui komisi ISPO sementara dalam Permentan No 38/2020 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi, realisasinya jauh lebih cepat. Dan, ini terlihat lebih cepat. Dengan prinsip dan kriteria yang sama dengan Permentan No 11/2015 sudah mencapai 139 sertifikat ISPO kurang lebih hanya 1 tahun dengan kondisi pandemi Covid-19,” imbuh Achmad Mangga Barani.
Lebih lanjut, Mangga Barani, memberikan contoh pelaksanaan sertifikasi ISPO dengan aturan baru (Perpres No 44 tahun 2020 dan Permentan No 38 tahun 2020) yang dilaksanakan oleh salah satu Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO. “Apa yang dilakukan untuk sertifikasi ISPO sudah banyak kemajuan karena mampu menerbitkan 51 sertifikasi ISPO dalam kurun waktu satu tahun (Juli 2020 – Agustus 2021). Kalau Lembaga Sertifikasi ISPO bisa melakukan seperti ini maka percepatan sertifikasi ISPO bisa lebih signifikan. Dan,ini menggambarkan pelaksanaan sertifikasi ISPO jauh lebih baik,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kebijakan sertifikasi ISPO dalam rangka perkebunan kelapa sawit Berkelanjutan ada tiga peraturan perundangan diantaranya UU No 20 tahun 2014 dan PP No 34 tahun 2018 (Standarisasi dan penilaian kesesuaian), Peraturan Presiden No 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi Perkebunan kelapa sawit Berkelanjutan (Perpres ISPO) dan aturan pelaksanaanya, Dan, Permentan No 38/2020.
Kendati, sudah ada kemajuan dalam pencapaian sertifikasi ISPO selama setahun terakhir, namun perlu ada langkah untuk percepatan sertifikasi ISPO. Mengingat ada tujuan yang harus dicapai dengan adanya sistem sertifikasi ISPO yang tertuang dalam Perpres No 44 tahun 2020 pasal 3. Antara lain memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Percepatan sertifikasi ISPO
Untuk itu, Achmad Mangga Barani mengusulkan 6 langkah usulan untuk percepatan ISPO. Pertama, melanjutkan refreshment bagi auditor internal perusahaan dan LS serta penambahan auditor internal perusahaan sesuai standar minimal. Peraturan baru (Perpres No 44 tahun 2020 dan Permentan No 38 tahun 2020) harus melakukan replacement audit internal dan harus ada penambahan audit internal perusahaan maupun Lembaga Sertifikasi.
“Kedua, meningkatkan kesadaran, pemahaman dan komitmen Pelaku Usaha Perkebunan. Ketiga, penyempurnaan Prinsip dan Kriteria Permentan No 38 tahun 2020. Keempat, menyegerakan terbentuknya Sertifikasi Komite ISPO, ini harus menjadi prioritas dan harus dibentuk dengan secepatnya. Kalau ingin sertifikasi ISPO terus meningkat,” ujarnya.
Selanjutnya, kelima, penyediaan dana untuk kegiatan penetapan kelas kebun (perusahaan) dan STDB (perkebunan rakyat). “Yang tidak kalah penting yaitu penyediaan dana, saya melihat di lapangan sudah banyak kebun yang sudah siap tetapi tidak ada dana untuk mengikuti sertifkiasi ISPO. Dulu, dana sertifikasi ISPO dari pemerintah pusat,kalau di kabupaten tidak melakukan kelas kebun maka pemerintah pusat bisa menuntut karena ada dananya. Hal yang sama yaitu perkebunan rakyat masalah STDB walaupun aturannya jelas menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan setempat, tetapi ini menjadi hambatan bagi pekebun rakyat,” jelas Mangga Barani.
“Dan, keenam, penyediaan tenaga pendamping pekebun. Ini dibutuhkan oleh pekebun rakyat dan sudah dimulai dengan keberhasilan kebun di Sumatera Selatan karena adanya pendampingan kebun,” usulnya.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 120)














