Indonesia kini memasuki masa krusial dalam upaya mempertahankan akses minyak sawit ke pasar Eropa. Penundaan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) hingga 1 Januari 2027 memberi waktu satu tahun bagi pemerintah, industri, dan petani kecil untuk memperkuat sistem ketelusuran dan legalitas lahan — faktor yang akan menentukan nasib jutaan pelaku di sektor ini.
Wakil Sekjen Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) Musdhalifah Machmud menilai, masa penundaan tersebut merupakan “waktu emas” yang harus dimanfaatkan Indonesia untuk membangun kesiapan nasional, terutama bagi 2,7 juta petani kecil yang berisiko tersingkir dari rantai pasok global jika tidak segera beradaptasi.
“Kalau kita tidak memanfaatkan waktu ini, yang akan tertinggal adalah petani kecil. Industri bisa menyesuaikan, tapi petani kecil akan kesulitan jika tidak dibantu secara sistemik,” ujarnya dalam diskusi publik INDEF bertema “Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan”, Selasa (14/10/2025).
EUDR, yang mewajibkan produk sawit bebas deforestasi dan dapat ditelusuri hingga sumber lahannya, berpotensi menutup akses ekspor bagi petani yang belum memiliki sertifikasi legalitas dan sistem pelacakan digital (traceability).
Saat ini, baru sebagian kecil dari jutaan petani sawit yang sudah terintegrasi dengan sistem industri besar. Beberapa perusahaan memang telah menggandeng sekitar 70 ribu petani, namun jumlah itu masih jauh dari target ideal.
“Baru sebagian kecil industri yang aktif membantu petani membangun sistem traceability dari kebun ke pabrik, padahal ini akan jadi syarat utama di pasar global,” kata Musdhalifah.
Hambatan petani mengakses pasar global dari aspek legalitas yaitu lebih dari 60% petani belum memiliki sertifikat lahan formal, hanya ±2,2% lahan petani yang memiliki e-STDB dan di Malaysia, 92% petani kecil yang sudah tersertifikasi MSPO.
Selain itu, terdapat kesenjangan pengetahuan dan akses teknologi yaitu petani kecil belum memahami dengan utuh prosedur sertifikasi dan persyaratan ekspor, kesadaran terhadap standar keberlanjutan internasional seperti EUDR dan ISPO masih terbatas, dan akses terhadap pendampingan, pelatihan, dan literasi digital masih belum merata di tingkat akar rumput.
Untuk memperkuat posisi tawar negara produsen, CPOPC — yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, Honduras, Papua Nugini, dan Kongo — mendorong diplomasi kolektif agar regulasi Eropa tidak bersifat diskriminatif. Indonesia dan Malaysia kini membentuk joint task force bersama Uni Eropa guna menyelesaikan lima isu utama: inklusivitas petani kecil, sistem ketelusuran, country benchmarking, sertifikasi nasional (ISPO/MSPO), dan perlindungan data.
Musdhalifah menegaskan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Ia menyerukan kolaborasi antara Kementerian Pertanian, BPDPKS, pemerintah daerah, dan industri sawit dalam mempercepat pemetaan lahan, digitalisasi data petani, serta pendanaan pendampingan teknis.
“Sertifikasi nasional seperti ISPO harus diakui secara global agar biaya kepatuhan berkurang dan ekspor kita tetap kompetitif,” tegasnya.
Dengan nilai ekspor minyak sawit yang mencapai lebih dari USD 25 miliar per tahun, keberhasilan Indonesia menyesuaikan diri dengan standar EUDR akan menentukan masa depan komoditas andalan ini di pasar dunia.














