• Kamis, 1 Oktober 2026
Hot Issue

Tantangan dan Penyelesaian Legalitas Selama Satu Dekade PSR Berjalan

Peremajaan Sawit Rakyat telah berjalan delapan tahun lamanya. Sederet persoalan masih menghadang berkaitan legalitas dan verifikasi data persyaratan. Perlu adanya omnibus policy untuk penyelesaian karut marut regulasi sawit.

Pengurus KUD Makmur Jaya Suhartono menceritakan telah mengikuti program PIR Lokal semenjak 1987. Kala itu, luasan kebun sawitnya 1.500 ha seiring perjalanan waktu petani setempat mendirikan KUD Makmur Jaya.

“Di koperasi kami, banyak capaian seperti memiliki sertifikat RSPO. Lalu April 2024, koperasi telah menerima sertifikat ISPO di mana salah satu syaratnya adalah STDB,” urainya.

Selain itu, KUD Makmur Jaya sukses mengikutsertakan PSR seluas 120 ha di tahap pertama. Memasuki tahap kedua, dikatakan Suhartono, mengikuti PSR lewat jalur kemitraan. Tetapi sampai sekarang tidak juga teresalisasi dengan luasan sekitar 1.000 ha.

“Disinilah kebingungan kami karena menghadapi kendala berada di kawasan hutan. Padahal, secara legalitas kami sudah lengkap dan jelas. Lalu legalitas budidaya sudah jelas bahkan sampai sertifikat lengkap dari RSPO sampai ISPO,” jelasnya.

Suhartono mengatakan lahan sawitnya yang bersertifikat diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementrian LHK.

Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 tahun 2022 jo Nomor 19 Tahun 2023 Ayat (1) Legalitas Lahan terdiri dari dokumen penguasaan lahan dan status lahan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Azaman Parapat menjelaskan bahwa dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 tahun 2022 jo Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan SHM. Dalam hal pekebun tidak memiliki SHM, dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan tanah dibuktikan dengan surat prnyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.

Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda identitas pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau disebut dengan nama lain.

Berkaitan status lahan, dijelaskan bahwa lahan yang diikutkan PSR tidak berada di kawasan hutan dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam hal ini Tidak Berada di Kawasan Hutan yang mengeluarkan rekomendasi adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Selanjutnya tidak berada di lahan Hak Guna Usaha dari Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai aturan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanian Nasioan melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanian dan Ruang menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Persoalan legalitas inilah yang menjadikan hambatan bagi petani calon peserta PSR. Menurut Azaman untuk memperoleh rekomendasi dari KLHK dan Bebas Kawasan HGU bukan sesuatu yang mudah. Kelembagaan Pekebun Wajib memiliki koordinat polygon masing – masing calon PSR dalam bentuk peta dan daftar koordinat baik cetak maupun dalam format Shapefile (shp). Pengambilan koordinat sering menjadi kendala Lembaga pekebun. ”Petani di kabupaten kami kesulitan mengurus rekomendasi KLHk karena BPKH Wilayah I Medan yang jauh dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuat Lembaga Pekebun sulit untuk bolak balik berkoordinasi,” ujarnya.

Ketua Tim PSR Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih mengakui permasalahan audit di program PSR karena masalah legalitas lahan yang belum clear and clean akibatnya adanya indikasi kebun sawit masuk kawasan hutan dan HGU.

Saat ini pengajuan PSR dapat dilakukan melalui jalur dinas dan jalur kemitraan. Berdasarkan data BPDPKS, penyaluran Dana PSR dari Januari sampai 30 Mei2024, total proses mencapai 91 proposal dengan luasan 14.588 ha dan jumlah pekebun mencapai 6.955 orang.

Secara keseluruhan dari 2016 sampai 30 Mei 2024, penyaluran Dana PSR senilai Rp 9,422 triliun untuk 147.123 pekebun dan luasan 336.834 ha.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 152)

Artikel Terkait