• Minggu, 4 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tak Punya Pabrik Sawit, Petani Papua Barat Kebingungan Jual Sawit dari Kebun PSR

Manokwari, Papua Barat – Petani sawit di Papua Barat mengharapkan program sarana prasarana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk membantu kegiatan pengolahan hasil panen sawitnya. Jumlah pabrik sawit di Papua Barat yang sangat sedikit mengakibatkan hasil panen petani tidak seluruhnya dapat diolah.

“Lahan petani yang diremajakan dengan dana BPDP telah memasuki masa panen. Karena pabrik sawit sangat sedikit dan lokasinya berjauhan, tidak semua buah petani dibeli pabrik. Ada sistem jatah dari pabrik,” kata Dorteus Paiki, Ketua Koperasi Produsen Sawit Arfak Sejahtera melalui sambungan telepon.

Paiki menjelaskan bahwa luas lahan yang diremajakan di Manokwari sekitar 2.000 ha di mana mendapatkan dukungan dari BPDP. Setelah tiga tahun, kebun tersebut sudah memasuki masa tanaman menghasilkan. Namun, petani kesulitan menjualnya karena ketiadaan pabrik sawit.

Sebenarnya dari tiga tahun lalu, dikatakan Paiki, koperasi dan kelompok petani sudah mengajukan Pembangunan pabrik sawit di Manokwari. Baik Kementerian Pertanian dan BPDP belum memberikan kepastian terkait peluang pembiayaan pabrik tersebut.

Dorteus Paiki menjelaskan sudah mengurus persyaratan pembangunan pabrik sawit petani semenjak 2020. Rujukan persyaratannya adalah Kepdirjebun Nomor 273/2020 yang mewajibkan 12 persyaratan untuk mendirikan unit pengolahan hasil TBS menjadi CPO. Kapasitas pabrik sawit yang dapat diajukan petani antara lain 10 ton TBS/jam, 20 ton TBS/jam, dan 30 ton TBS/jam.

“Kami sudah disetujui bangun pabrik sawit berkapasitas 15 ton TBS per jam. Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 80 miliar,” kata Paiki.

Namun semangat Paiki langsung turun setelah mengetahui Dirjen Perkebunan menerbitkan Kepdirjenbun Nomor 62/2023.

Aturan ini memberikan kesempatan bagi petani yang ingin mendirikan pabrik kelapa sawit ataupun unit pengolahan minyak merah dan minyak goreng. Kapasitas yang dapat diajukan antara lain 15 ton TBS/jam, 20 ton TBS/jam, dan 30 ton TBS/jam.

Tetapi, beleid tersebut meminta petani untuk penuhi 13 persyaratan. Satu persyaratan tambahan adalah memiliki modal 30% dari nilai investasi.

“Duit dari mana petani kalau harus menanggung modal awal sebesar 30 persen. Akhirnya, Nasib Pembangunan pabrik menjadi terkatung-katung dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ujarnya.

Paiki berharap pemerintah masih membuka peluang Pembangunan sawit untuk petani. Jika buah sawit tidak dipanen dan dijual, akan sia-sia dana PSR yang telah dikucurkan oleh BPDP.

“Kami juga ingin sejahtera seperti petani sawit di Sumatera dan Kalimantan. Ini bisa terwujud asalkan buah sawit petani diolah dan dibeli,” tambahnya.

Dorteus Paiki mengunjungi kebun sawit peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) BPDP

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mengungkapkan, warga di tiga distrik yaitu Distrik Warmare, Prafi, dan Aimasi saat ini membutuhkan pabrik mini pengolahan kelapa sawit atau pabrik sawit rakyat.

Anggota DPRK Manokwari Rony Inor Mansim di Manokwari, Kamis mengatakan, hal itu merupakan aspirasi dari para petani sawit yang diterimanya karena mereka masih terkendala memasarkan hasil panen sawit.

"Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi ini. Mereka sangat berharap ada pabrik mini yang dibangun pemerintah agar hasil kebun mereka bisa diolah lebih cepat. Kalau pabrik berdiri, ekonomi bisa berputar lebih cepat," katanya.

Ia mengatakan, saat ini di Manokwari hanya ada satu pabrik sawit pengolahan besar milik perusahaan Medco.

Keberadaan pabrik sawit rakyat akan menjadi solusi strategis bagi peningkatan pendapatan petani karena akan mengurangi biaya logistik dan ketergantungan terhadap pabrik besar.

"Dulu saat PTP Nusantara II masih beroperasi, ekonomi masyarakat terpenuhi. Sekarang pabrik itu sudah tutup dan kondisi ekonomi di wilayah Warmare, Prafi, dan Aimasi menurun drastis," pungkasnya.

Artikel Terkait