• Selasa, 27 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tak Cukup Denda, Baleg DPR Minta Perusahaan Pembakar Lahan Diusut Aktor Intelektualnya dan Dicabut Izinnya

DENPASAR, SAWIT INDONESIA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengimbau pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai bahwa sanksi finansial berupa denda semata tidak lagi efektif dalam memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan lalai maupun sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya dikenai denda yang tidak memberikan efek jera. Jika memenuhi dasar hukum, sanksinya harus bisa sampai pada pencabutan izin,” tegas Arif seusai Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).

Poin-poin utama penelusuran aktor intelektual, evaluasi perizinan, pemanfaatan teknologi satelit, serta pengawasan berkelanjutan meliputi:

Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Pembuat Api:

  • Arif meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan eksekutor lapangan (masyarakat lokal).

  • Investigasi mendalam harus dilakukan untuk mengungkap pihak yang memberi perintah, membiayai, atau mengambil keuntungan ekonomi dari praktik pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal tersebut.

Evaluasi Perizinan & Kepatuhan Lingkungan:

  • Pemerintah didorong memperketat persyaratan perizinan usaha di sektor perkebunan dan kehutanan, terutama terkait kepatuhan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  • Korporasi dilarang keras mengabaikan perlindungan lingkungan hanya demi mengejar keuntungan dan efisiensi biaya operasional.

Pemanfaatan Teknologi Satelit untuk Pemantauan Berkelanjutan:

  • Pengawasan wajib dilakukan secara berkelanjutan (real-time), bukan sekadar respons reaktif setelah titik api membesar.

  • Pemerintah dan penegak hukum diminta mengoptimalkan pemanfaatan peta satelit dan pemantauan titik panas (hotspot) guna mendeteksi anomali sejak dini serta menjadi acuan bukti hukum yang sah.

Melalui penguatan regulasi, sinergi lintas instansi, serta penagihan pertanggungjawaban hukum yang transparan, DPR berharap praktik pembakaran lahan dapat ditekan secara signifikan demi menjaga kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Sumber: dpr.go.id

Artikel Terkait