Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) petani berjalan lambat. Begitupula program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tak juga berjalan cepat. Kenapa susah diselesaikan?
“Kelapa sawit memainkan peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan energi. Di sinilah peran penting Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit dunia. Jumlah produksi minyak sawit Indonesia mencapai 53,6 juta ton pada 2025,” ujar Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Iim Mucharam.
Pernyataan ini disampaikan dalam Workshop Percepatan Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun Kelapa Sawit Rakyat Melalui Penguatan Kelembagaan Petani yang diselenggarakan oleh GPPI, pada akhir April 2026.
Menurut Ali Jamil, kontribusi sawit sangat penting bagi perekonomian Indonesia dan penyeimbang devisa negara. Di satu sisi, kelapa sawit ini mendapatkan imej positif dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, isu negatif tetap menjadi tantangan bagi kelapa sawit sebagai produk yang berkelanjutan dan dibutuhkan oleh dunia.
Karena itulah, dikatakan Ali Jamil, bahwa Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16/2025 mengenai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang memperluas kewajiban lingkup sertifikasi ISPO di bidang usaha hulu perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi).
Ali Jamil menambahkan melalui ISPO ini pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola industri sawit sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar global terhadap produk sawit Indonesia. Hingga saat ini, penerapan ISPO menunjukkan tren yang positif dengan lebih dari 7,5 juta hektar lahan yang sudah tersertifikasi.
“Namun demikian, tantangan selanjutnya tidak hanya pada perluasan implementasi sertifikasi. ISPO bukan hanya strategi peningkatan produktivitas, tetapi kunci utama bagi penerimaan pasar global terhadap produk sawit,” jelas Ali Jamil.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Dr. Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan BPDP berperan strategis dalam memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan daya saing global, dan memenuhi regulasi nasional berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026.
BPDP mendapatkan mandat dalam pembiayaan sertifikasi melalui Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang mencakup pendataan STD-B, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan ICS, Pendampingan, sertifikasi dan/atau penilikan.
“Permentan 33 Tahun 2025 menegaskan bahwa pekebun dapat mengajukan pembiayaan Sertifikasi ISPO melalui Kelembagaan Pekebun. Pekebun yang berhasil mendapatkan sertifikat melalui pendanaan BPDP akan mendapatkan prioritas dalam akses program lainnya, seperti PSR,” jelas Normansyah.
Saat ini, BPDP telah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Pekebun yang memiliki empat tugas utama. Pertama, melakukan koordinasi dan akselerasi pelaksanaan sertifikasi ISPO pekebun. Kedua, Menyusun langkah-langkah teknis percepatan penyaluran Dana SPPKS untuk sertifikasi ISPO pekebun.
Ketiga, Memetakan kebutuhan dukungan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan lintas instansi untuk sertifikasi ISPO pekebun. Keempat, Mengusulkan rekomendasi kebijakan operasional untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 di sektor hulu, khususnya untuk sertifikasi ISPO pekebun.
Ketua Umum GPPI, Prof. Delima Hasri Azahari, percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) petani sawit menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan industri sawit. Banyaknya kendala yang dihadapi petani menjadi bagian penting dari penyelesaian rantai pasok sawit berkelanjutan.
“Masih rendahnya capaian sertifikasi ISPO petani membutuhkan strategi percepatan dan kolaborasi semua pihak. Tantangan inilah yang menjadi perhatian utama bagi GPPI melalui penyelenggaraan workshop dengan dukungan BPDP,” tambah Delima.
Dikatakan Delima, selain tuntutan sertifikasi RSPO dan ISPO kini pasar global meminta sertifikasi regeneratif agriculture. Melalui sertifikat ini limbah dari hasil produk pertanian diminta untuk diolah dan diimplementasikan kembali untuk meningkatkan produktivitas dari sawit.
ISPO Melambat
Usulan menjadikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai program wajib atau mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, petani menghadapi tantangan klasik seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang tak kunjung terselesaikan.
Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan agar petani semangat me-replanting kebunnya yang berusia tua.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas menjadi salah satu opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hadir dalam diskusi ini antara lain Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono.
Iim Mucharam mengingatkan, sejak 2017 Presiden telah menyoroti sekitar 14 juta hektar kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah.
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi kebun rakyat itulah yang dinilai menyimpan potensi besar peningkatan produksi nasional.
Namun, realisasi PSR dinilai masih jauh dari harapan. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektar, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektar serta penanaman 295.691 hektar.
Di sisi lain, pemerintah telah meningkatkan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan PSR yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, lalu naik lagi menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Meski demikian, Iim menegaskan program PSR sejak awal dirancang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
Ia menyebut persoalan klasik seperti legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan hutan, masih menjadi hambatan utama. Selain itu, data detail mengenai petani sawit rakyat juga dinilai masih sangat terbatas.“Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang. Kita bahkan masih kesulitan mendapatkan data pekebun rakyat yang benar-benar detail,” kata Iim.
Persoalan lain, menurut dia, adalah lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani. Hingga kini kemitraan baru berjalan di sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tata kelola sawit nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang komprehensif. “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.
Iqbal menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu sebenarnya menjadi model paling berhasil dalam pengembangan sawit nasional karena menciptakan sinergi antara perusahaan dan petani.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan pola PIR sebenarnya terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah.
“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono.Ia menyebut banyak kebun plasma, khususnya di Riau, sebenarnya sudah mendesak untuk diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an. Menurut dia, petani pada dasarnya mendukung PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan, selama ada pemetaan yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat.














