Perilaku curang ditemukan dalam penjualan Minyakita terutama takarannya.Tak hanya perusahaan kelas UKM tetapi juga ditemukan dalam produk milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, anak usaha Grup Indofood.Temuan Kementerian Perdagangan RI, ada 66 perusahaan yang terlibat dalam persoalan ini.
Baru seminggu Ramadhan berjalan, temuan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman mengejutkan semua pihak. Pada Sabtu (8 Maret 2025), pria kelahiran Bone ini memimpin inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung. Tiga produk Minyakita langsung dijadikan sampel untuk menguji kesesuaian isi kemasan. Hasil pengujian menunjukkan isi Minyakita tersebut tidak sesuai kemasan sebanyak 1 liter.
“Bisa dilihat isinya tidak sampai satu liter, hanya 750-800 mili liter,” tegas Mentan Amran menunjukkan kepada media.
Ketiga produk Minyakita yang dijadikan sampel berasal dari tiga entitas berbeda yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mili liter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.
Saat kunjungan ke Solo, Jawa Tengah, Amran Sulaiman langsung menuju Pasar Gede Hardjonagoro. Sama seperti sebelumnya, ia kembali menguji isi Minyakita. Kali ini, ada dua produk Minyakita yang dijadikan sampel.
Produk Minyakita PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 900 mili liter, atau berkurang 100 mili liter (10 persen).
Yang mengejutkan, Minyakita produksi anak usaha Indofood PT Salim Ivomas Pratama juga di bawah 1 liter yaitu hanya 950 mili liter dari seharusnya. PT Salim Ivomas adalah grup agribisnis yang terdiversifikasi serta terintegrasi secara vertikal di Indonesia. Produk minyak goreng yang dihasilkan antara lain Bimoli dan Happy.
Direktur Eksekutif GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) Sahat Sinaga juga menyoroti banyaknya kecurangan takaran Minyakita yang ditemukan di pasaran. Dia menyatakan bahwa perusahaan yang mengurangi volume minyak goreng kemasan Minyakita kemungkinan bukanlah perusahaan besar.
Menurut Sahat, perusahaan besar umumnya tidak akan mengambil risiko mengorbankan aset hanya demi menurunkan volume minyak goreng.
“Terlalu riskan,” kata Sahat. Pasalnya, ujar dia, perusahaan besar juga memiliki sistem pengendalian mutu (quality control) yang ketat. Sehingga, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan sampai kepasaran.
“Kalau perusahaannya benar. Karena saya juga ngalamin dulu waktu saya sebagai assistant manager. Kami pernah menarik hampir 4 ribu ton margarin dari lapangan karena salah spesifikasi,” ujar Sahat.
Skandal Minyakita hampir 2 minggu ini menghiasi pemberitaan media. Mulai dari menteri, legislator, aparat penegak hukum, sampai kepala daerah terjun ke pasar tradisional untuk mengecek Minyakita.
Dari temuan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang membongkar modus salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng Minyakita, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan Minyakita, tetapi juga penyalah gunaan lisensi merek Minyakita.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalah gunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Budi.
Dalam ekspose tersebut, Mendag Budi menera salah satu botol Minyakita produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mili liter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 161)














