• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Sikapi Anjloknya Harga TBS Sawit, Kadisbun Riau Terbitkan Surat Himbauan kepada Perusahaan dan Petani

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan surat himbauan nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 untuk mengantisipasi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan baru ekspor Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi dan kondusifitas wilayah di tingkat pekebun.

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan sementara itu harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, dalam surat tersebut.

Supriadi menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut sejatinya bertujuan untuk jangka panjang guna menata hilirisasi kelapa sawit nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pihak lain.

Untuk menyikapi situasi tersebut secara cepat dan terukur, Supriadi menyampaikan lima poin penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau:

Pertama, Dinas Perkebunan di Kabupaten/kotawajib memonitor proses penerapan harga TBS di lapangan terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun serta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Selain itu juga menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan

Kedua, Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se Provinsi Riau agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Paraturan Menteri Pertanian.

Ketiga, GAPKI untuk secara aktif menghimbau, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh Perusahaan Perkebunan dan PKS yang ada di Provinsi Riau agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Keempat, peran aktif asosiasi pekebun (APKASINDO, ASPEKPIR, SAMADE) untuk mengedukasi pekebun agar tidak panik secara berlebihan, bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas situasi di lapangan, menghindari tindakan spekulatif yang merugikan, tidak melakukan tindakan anarkis, dan segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas apabila menemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga

Kelima, stabilitas harga dan kondusifitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional ini.

Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi yang berlaku antara lain Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dinas Perkebunan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan tersebut. Petani yang menemukan pelanggaran harga oleh PKS diminta segera melapor secara resmi melalui jalur dinas.

Artikel Terkait