• Kamis, 8 Oktober 2026
Kinerja

Siapa Untung dari Pembatasan Ekspor UCO dan Residu Sawit?

Kebijakan pembatasan ekspor minyak jelantah (UCO) serta produk residu sawit seperti POME dan HAPOR menuai pro dan kontra. Pemerintah beralasan ingin menjaga kepentingan dalam negeri untuk minyak goreng dan program B40. Lalu siapa diuntungkan dari kebijakan ini?

Setiady Goenawan, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia, kaget setelah mengetahui Kementerian Perdagangan RI membatasi ekspor Used Cooking Oil (UCO) atau dikenal sebagai minyak jelantah. Selain minyak jelantah, POME (Palm Oil Mill Effluent) dan HAPOR (asam tinggi sawit) juga termasuk yang dibatasi penjualannya keluar negeri.

Sebelum kebijakan ini diputuskan, diakui Setiady, tak satupun anggotanya diajak dialog oleh pemerintah. “AEMJI tidak dilibatkan membahas aturan ini. Akibatnya, anggota kami terhambat untuk ekspor. Setiap bulan, ekspor UCO bisa mencapai 4.000 ton,” ujarnya melalui sambungan telepon pada pertengahan Januari 2025.

Ia menceritakan dampak dari pembatasan ini akan mengakibatkan penumpukan stok minyak jelantah. Imbasnya dari segi finansial, eksportir dapat kehilangan potensi pendapatan antaraRp 9 miliar – Rp 48 miliar.

“Dampak paling berat dirasakan para pengepul yang jumlah diperkirakan 20 ribu orang di seluruh Indonesia. Kalau pengepul setop beli pastinya masyarakat juga merasakan dampaknya,” kata Setiady.

Kebijakan pembatasan ekspor POME dan residu sawit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindak lanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” katanya, dalam keterangan resmi.

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.

Alasan pemerintah membatasi ekspor POME dan HAPOR karena sepanjang Januari – Oktober 2024 mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspor ini lebih besar dari pada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 1,35 juta ton. Sementara itu, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,8 juta ton pada 2023. Volume ini juga jauh lebih besar dari pada ekspor CPO pada periode yang sama hanya sebesar 3,6 juta ton.

Tak hanya itu, ekspor POME dan HAPOR sepanjang 5 tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 36,46%. Sedangkan, ekspor CPO turun rata- rata sebesar 19,54% pada periode yang sama.

Merespons kebijakan itu, Dewan Minyak Sawit Indonesia atau DMSI pun mendukung kebijakan pemerintah pengetatan ekspor limbah sawit. Sebab kedepan, bahan-bahan tersebut makin dibutuhkan untuk bahan bakar berkelanjutan seperti sustainable aviation fuel (SAF).

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 161)

Artikel Terkait