Jakarta, SAWIT INDONESIA - Sejak awal, kawasan hutan yang disangkakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) --- kini telah berubah menjadi Kementerian Kehutanan --- kepada para pelaku usaha sawit hanya klaim. Sebab kehutanan sebatas menunjukkan peta kawasan hutan, sementara bukti-ukti proses pengukuhan kawasan hutan tidak pernah ditunjukkan.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (DPP-SAMADE), Abdul Aziz menjelaskan di dalam asal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan menyebutkan bahwa apabila proses penataan batas telah selesai dilakukan dan sudah temu gelang, tapi masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, maka panitia tata batas harus menyelesaikan.
“Itu artinya, semua hak-hak pihak ketiga harus dihargai dan diselesaikan. Sebagai bukti kalau kawasan hutan itu ditata batas, tentunya ada Berita Acara Tata Batas (BATB) yang diteken oleh semua pihak yang berbatas. Kalaupun ada yang luput, bukan berarti pihak ketiga itu langsung disangkakan berada di dalam kawasan hutan, tapi justru hak-haknya harus diselesaikan,” terang Aziz di Pekanbaru (28/12).
Intinya menurut dia, kalau kehutanan benar-benar melakukan proses pengukuhan kawasan hutan ---pengukuhan ini dimulai dengan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan --- maka tidak akan pernah ada hak-hak pihak lain yang terjebak di dalam kawasan hutan.
Tragisnya menurut Aziz, setelah kehutanan menyangkakan secara sepihak lahan seseorang berada di kawasan hutan, sangkaan itu kemudian diikuti dengan tagihan denda yang nilainya sangat tidak masuk akal.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif disebutkan bahwa denda yang dibebankan kepada pelaku sawit yang lahannya disangkakan berada di kawasan hutan adalah Rp25 juta per hektar dikalikan dengan lama produksi kebunnya.
“Kalau lama produksi kebun itu 10 tahun, maka Rp25 juta x 10= Rp250 juta. Ini denda untuk 1 hektar. Kalau 100 hektar, sudah Rp25 miliar. Sudahlah harus bayar denda, lahan disita pula. Setelah ada Satgas PKH, pelaku usaha sawit tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Dan kalaupun membela diri, mau melapor kemana, semua Aparat Penegak Hukum (APH) ada di Satgas PKH. Ini juga menurut saya tidak fair. Seharusnya penegak hukum itu ada di posisi netral” katanya.
Di saat pelaku usaha yang disangkakan “dibunuh” lewat denda kata Aziz, perusahaan BUMN justru dengan enaknya boleh mengusahai lahan sitaan itu semaunya.
“Sampai sekarang kita belum pernah mendengar berapa hasil kebun sawit sitaan itu dan duitnya ada dimana. Kalau Rp2 juta saja hasil satu hektar kebun sawit itu sebulan, sudah Rp18 triliun hasil dari 1,5 juta hektar kebun sitaan selama 6 bulan. Ini uangnya kemana dan dimana?” Aziz bertanya.














