Pekanbaru, SAWIT INDONESIA — Kinerja sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk petani sawit Indonesia masih tergolong rendah. Dari total luas perkebunan sawit petani sekitar 6 juta hektare, sertifikasi ISPO yang tercapai baru 1,1%.
Dibandingkan Malaysia, luas perkebunan sawit petani yang mengikuti Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) telah mencapai sekitar 85 persen. Apa yang menyebabkan sertifikasi ISPO petani Indonesia lebih rendah?
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO, menjelaskan bahwa kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia, terutama berkaitan tuntutan pasar global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menekankan aspek ketelusuran (traceability) dan legalitas.
“Amerika Serikat memang telah mengistimewakan minyak sawit Indonesia masuk ke negaranya dan hal ini membuat Indonesia tidak lagi memerlukan EU untuk pasokan ke US. Artinya “taring” EUDR langsung melemah, namun tetap menjadi salah satu pasar penting minyak CPO Indonesia,” ujarnya.
Dr. Eko Jaya mengatakan dengan capaian ISPO petani yang masih 1,1 persen. Tentu saja ini berbanding terbalik dengan MSPO Malaysia yang sudah 85 persen. Karena itulah, komitmen kepatuhan terhadap EUDR masih jauh. Padahal tuntutan EUDR sangat menekankan aspek ketelusuran dan legalitas.
Tantangan sertifikasi ISPO petani inilah telah menjadi perhatian Dr. Eko alumni S-3 Universitas Riau Bidang Ilmu Lingkungan dengan disertasi terkait implementasi sertifikasi ISPO Petani. Rendahnya capaian tersebut bukan semata karena lemahnya komitmen petani melainkan berbagai kendala struktural yang belum terselesaikan.
Menurutnya, persoalan paling mendasar adalah legalitas lahan. Banyak kebun sawit rakyat secara administratif masih tercatat berada dalam kawasan hutan, sehingga status hak atas tanahnya tidak memenuhi persyaratan ISPO.
“Permasalahan legalitas ini krusial. Selama kebun petani masih tercatat dalam kawasan hutan dan belum ada penyelesaian status, maka mereka tidak bisa memenuhi prinsip legalitas ISPO,” jelasnya.
Selain itu, petani juga masih terkendala dalam pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang menjadi syarat wajib dalam proses sertifikasi.
Kendala kedua adalah biaya. Proses sertifikasi ISPO, mulai dari pendaftaran, pembinaan hingga audit, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara sebagian besar petani swadaya memiliki keterbatasan modal dan akses pembiayaan.
Meski demikian, pemerintah telah menerbitkan Perpres ISPO Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pendanaan penuh sertifikasi ISPO melalui BPDP. Dr. Eko berharap regulasi tersebut segera diimplementasikan secara efektif agar mampu mempercepat peningkatan capaian ISPO petani.
“Kalau regulasi pendanaan ini berjalan optimal, maka hambatan biaya seharusnya bisa diminimalisir, tapi ISPO petani tetap jalan ditempat” ujarnya.
Kendala ketiga adalah lemahnya kelembagaan dan minimnya pendampingan teknis. Banyak petani belum memahami dokumen agronomi dan administrasi kebun yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria ISPO.
“Penyuluhan dan pendampingan ISPO ke kelompok tani masih minim. Sosialisasi teknis belum merata. Perlu integrasi antara PSR dan ISPO agar capaian sertifikasi bisa terdongkrak lebih cepat,” kata Dr. Eko.
Ia menilai pendekatan sertifikasi tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus diintegrasikan dengan program peremajaan sawit rakyat agar sejak awal tata kelola kebun sudah memenuhi standar keberlanjutan. Intinya, peran negara adalah kata kuncinya.
“Apakah masih larut dengan romantisme kawasan hutan yang sudah tidak berhutan?, atau move on merevisi RTRW sesuai eksisting sebagaimana diatur dalam UUCK ?,” ujar Dr Eko sambil bertanya.
Persoalan lainnya adalah belum adanya insentif harga atau penghargaan khusus bagi petani yang telah tersertifikasi. Menurut Dr. Eko, tidak adanya kepastian harga TBS bagi petani bersertifikat membuat motivasi untuk mengurus ISPO menjadi rendah.
“Hingga kini belum ada kepastian harga TBS khusus bagi petani yang sudah ISPO. Perlu ada kewajiban harga TBS Tim Disbun bagi yang sudah sertifikasi. Harus ada stimulus, misalnya otomatis mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari BPDP,” pungkasnya.














