Sebagai upaya menjebatani kebutuhan akan sertifikasi keberlanjutan perusahaan dan pekebun sawit di Indonesia, PT. TSI Sertifikasi Internasional kembali mengadakan Seminar Nasional TSI Sustainability Talk dengan mengusung tema "Percepatan Sertifikasi ISPO dan Kendalaserta Persiapan ISPO Hilir", di Jakarta Selatan, Senin (16 Desember 2024).
PT. TSI Sertifikasi Internasional merupakan lembaga sertifikasi yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap skema – skema yang sudah ditetapkan baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. Terutama untuk ISPO atau standar dari skema internasional sehingga semua pelaku industri maupun dari pekebun dapat memenuhi persyaratan bekerlanjutan agar mampu bersaing di pasar global baik dari hulu hingga hilir.
Gelaran seminar yang di buka secara langsung oleh Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan perwakilan dari PT TSI Sertifikasi Internasional, Direktorat PPKH (Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan) Kementerian Kehutanan, dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Sedangkan di sesi kedua, menghadirkan perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Direktorat IHHP (Industri Hasil Hutan & Perkebunan) Kementerian Perindustrian.
Presiden Direktur PT. TSI Sertifikasi Indonesia, Nungky Awang Candra menyampaikan acara seminarTSI Sustainability Talk yang diadakan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024 ini adalah kegiatan yang ketiga. Sebelumnya sukses diadakan di Sumatera yaitu di Palembang (Sumsel) dan Pekanbaru (Riau).
“Dengan kegiatan/acara (seminar) TSI Sustainability Talk, kami ingin memediasi terkait permasalahan yang ditemukan di lapangan saat proses audit. Terutama permasalahan legalitas dan tumpang tindih lahan dengan Kawasan hutan,” ujarnya, saat ditemui di sela-sela acara TSI Sustainability Talk, di Jakarta.
“Maka, melalui kegiatan seminar (TSI Sustanability Talk), kami mempertemukan para regulator terkait, sehingga dapat memberikan solusi bagi pelaku usaha di industri sawit. Selain itu, dapat juga memberikan informasi (update) sehingga para pelaku usaha sawit (perusahaan dan pekebun) dapat menjawab tantangan dan ada kepastian usaha, salah satunya terkait dengan sustainability. Serta bagaimana menghadapi tantangan UU Anti Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR),” imbuh Nungky.
Seperti diketahui, Uni Eropa (UE) akan memberlakukan undang-undang (UU) baru soal deforestasi. Beleid ini bernama European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sejumlah komoditas yang akan terpengaruh salah satunya adalah sawit. Ekspor sawit ke Eropa terancam terhambat karena adanya EUDR yang diberlakukan di Uni Eropa. Aturan ini, mengalami penundaan implementasi, dan rencananya akan diberlakukan pada akhir 2025.
Selanjutnya, Nungky menjelaskan salah satu issue utama yakni tumpang tindih lahan dengan Kawasan hutan dan diklai mmasuk Kawasan Hutan. Maka, perlu ada kebijakan pemerintah yang jelas sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha sawit.
“Untuk itu, kami memberikan solusi membantu memediasi antara pemangku kepentingan dengan pelaku usaha. Selain itu, kami juga berinovasi menciptakan system (platform). Di antaranya, kami sedang men-develop aplikasi yang dapat menampung informasi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sawit,” jelasnya.
Sementara, Prayudi Syamsuri mengatakan kebijakan ISPO dan percepatan ISPO masih menghadapi tantangan dan kendala seperti yang diklaim masuk kawasan hutan atau sebaliknya.
“Maka, perlu mendengarkan pihak dari Kementerian Kehutanan dan perlu peran dari stakeholders. Selain itu, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga menjadi identitas bagi pekebun. Lakukan percepatan ISPO tanpa meninggalkan prinsip sustainability,” katanya, saat menyampaikan sambutan di Seminar Nasional TSI Sustainability Talk dengan mengusung tema "Percepatan Sertifikasi ISPO dan Kendala serta Persiapan ISPO Hilir”.
Selain seminar dengan menghadirkan beberapa narasumber, pada kesempatan yang sama, PT. TSI Sertifikasi Internasional juga menyerahkan sertifikasi kepada pelaku usaha (perusahaan dan pekebun).
Berikut ini, pelaku usaha sawit yang menerima sertifikasi antara lain PT Sentosa Agri Prima, PT Citranusa Intisawit, PT PP Lonsum Kencana Sari POM, Perkumpulan Kelompok Tani Ladang Panjang, KUD Karya Usaha, KUD Sumber Rezeki, Koperasi Jasa Kondang Maju Bersama, Koperasi Jasa Nuangan Kusuma Jaya, PT Kalimantan Ria Sejahtera, PT Kencana Graha Permai, PT Cahaya Nusa Gemilang, PT Petaling Mandraguna.














