Dalam beberapa minggu terakhir, dunia kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa sistem energi global sesungguhnya masih sangat rapuh. Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah meningkatkan risiko terhadap pasokan minyak dunia. Selat Hormuz kembali menjadi kawasan yang diawasi dengan penuh kecemasan. Fasilitas energi di kawasan Timur Tengah terancam, jalur pelayaran terganggu, dan harga minyak mulai bergerak naik.
Di tengah situasi tersebut, negara-negara besar kembali menunjukkan naluri lamanya: memastikan keamanan energi nasional dengan cara apa pun. Ketika pasokan minyak terganggu, yang segera dibicarakan bukan lagi target emisi, net zero, ataupun komitmen dekarbonisasi. Yang muncul justru langkah-langkah darurat untuk menjamin pasokan energi, membuka cadangan strategis, memperkuat impor, bahkan memperpanjang penggunaan energi fosil.
Perang di Timur Tengah dengan demikian tidak hanya mengguncang pasar energi dunia. Perang ini juga membuka tabir mengenai bagaimana agenda dekarbonisasi global kerap dijalankan: keras terhadap negara berkembang dan komoditas tropis, tetapi jauh lebih lunak terhadap kepentingan energi negara maju.
Di sinilah letak persoalan utama yang selama ini jarang dibicarakan. Sawit memang harus terus berbenah. Indonesia perlu memperbaiki emisi berbasis lahan, meningkatkan produktivitas, memperkuat tata kelola, mendorong peremajaan, dan memastikan bahwa ekspansi tidak lagi dilakukan dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Namun, narasi dekarbonisasi global menjadi tidak adil ketika diterapkan secara sangat keras kepada komoditas seperti sawit, sementara emisi yang lahir dari perang, militerisme, dan krisis energi negara maju justru tidak pernah dihadapkan pada tekanan moral dan politik yang setara.
Selama lebih dari satu dekade, sawit telah menjadi salah satu sasaran utama dalam perdebatan global mengenai emisi, perubahan tata guna lahan, dan keberlanjutan. Industri sawit dituduh sebagai penyebab deforestasi, hilangnya biodiversitas, dan meningkatnya emisi gas rumah kaca. Berbagai regulasi internasional dibangun dengan menempatkan sawit sebagai simbol dari “komoditas yang harus dikendalikan”.
Di Eropa, sawit menjadi sasaran kebijakan energi dan perdagangan yang ketat. Dalam berbagai rezim keberlanjutan, sawit kerap diperlakukan berbeda dibandingkan minyak nabati lain. Paradoksnya, ketika produk turunannya diolah menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan telah masuk dalam kerangka pengakuan ICAO/CORSIA sebagai jalur dekarbonisasi penerbangan, bahan baku berbasis sawit justru tetap menghadapi pembatasan yang keras di Uni Eropa. ReFuelEU Aviation bahkan secara lebih tegas mengecualikan bahan baku turunan sawit, PFAD, soap stock, dan turunannya dari kategori yang dapat dihitung sebagai bahan baku yang memenuhi syarat.
Sementara itu, negara-negara berkembang diminta menanggung biaya sertifikasi, ketertelusuran, verifikasi emisi, pemetaan lahan, hingga penyesuaian tata kelola yang mahal dan kompleks.
Padahal, pada saat yang sama, dunia hampir tidak pernah memberikan tekanan yang sebanding terhadap emisi yang dihasilkan oleh perang dan aktivitas militer.
Ketimpangan itu terlihat semakin jelas ketika dibandingkan secara teknis. Dalam penerbangan sipil, emisi dihitung secara sangat rinci. ICAO, misalnya, menetapkan intensitas emisi avtur konvensional sebesar 89 gCO2e/MJ. Di mana setiap liter avtur akan menghasilkan sekitar 3,1 kg CO2e. Misalnya pada sebuah penerbangan domestik narrow body seperti Jakarta–Surabaya yang mengonsumsi sekitar 3.000–4.000 liter avtur, dengan demikian, menghasilkan sekitar 9–12 ton CO2e per penerbangan.
Sebaliknya, aktivitas militer modern menggunakan sistem propulsi yang jauh lebih intensif dan lebih kompleks. Jet tempur generasi baru seperti F-35 mengonsumsi sekitar 5.600 liter bahan bakar per jam. Dengan faktor emisi yang sebanding, satu jam operasi F-35 dapat menghasilkan sekitar 17 ton CO2e. Angka tersebut bahkan belum memasukkan penggunaan afterburner, pengisian bahan bakar di udara, maupun operasi berulang dalam satu hari peperangan.
Pada sistem roket dan misil, persoalannya menjadi lebih berat lagi. Jika avtur sipil umumnya hanya berupa hidrokarbon cair yang dibakar di mesin turbin, maka banyak roket dan misil modern menggunakan propelan padat berbasis campuran amonium perklorat, aluminium, dan HTPB (hydroxyl-terminated polybutadiene). Dalam formulasi umum, komposisinya dapat terdiri dari sekitar 70 persen amonium perklorat sebagai oksidator, 15–20 persen aluminium sebagai bahan bakar logam, dan sisanya HTPB sebagai binder sekaligus bahan bakar.
Berbeda dengan avtur sipil yang terutama menghasilkan CO2 dan uap air, pembakaran propelan pada misil/rocket tersebut menghasilkan campuran emisi yang jauh lebih problematik: karbon dioksida, nitrogen oksida, partikel alumina, black carbon, serta hidrogen klorida (HCl) yang dapat berubah menjadi asam klorida di atmosfer. Temperatur pembakarannya dapat melampaui 2.500–3.000°C, sehingga menghasilkan partikel halus dan karbon hitam dalam jumlah tinggi. Partikel tersebut sangat berbahaya ketika dilepaskan ke atmosfer atas karena dapat memperkuat pemanasan dan menurunkan kualitas udara.
Namun dampak perang tidak berhenti pada bahan bakar dan propelan. Setiap rudal, bom udara, atau drone tempur membawa hulu ledak yang setelah meledak menghasilkan kerusakan lingkungan dalam skala yang jauh lebih besar. Hulu ledak konvensional umumnya menggunakan TNT, RDX, atau HMX. Ketika meledak, bahan-bahan tersebut tidak hanya melepaskan panas dan gelombang kejut, tetapi juga menghasilkan nitrogen oksida, formaldehida, logam berat, partikel toksik, dan residu bahan peledak yang dapat mencemari tanah dan air dalam jangka panjang.
Kerusakan menjadi berlipat ganda ketika sasaran serangan adalah depot BBM, kilang, pembangkit listrik, pabrik, atau gudang bahan kimia. Satu serangan terhadap fasilitas minyak dapat memicu kebakaran besar, pelepasan sulfur, karbon hitam, hidrokarbon aromatik, serta emisi tambahan dalam skala sangat besar yang nyaris tidak pernah diperhitungkan dalam perdebatan dekarbonisasi. Puing-puing bangunan yang hancur juga menghasilkan debu, asbes, logam berat, kabel terbakar, dan limbah beracun yang dapat bertahan bertahun-tahun.
Dengan demikian, dunia hari ini menerapkan standar yang sangat rinci terhadap emisi sektor sipil di negara berkembang, tetapi sangat permisif terhadap emisi dan kerusakan ekologis yang lahir dari perang. Emisi avtur sipil dihitung hingga 89 gCO2e/MJ. Sedangkan emisi SAF dari sawit dihitung hingga tingkat petani dan kebun, PKS hingga menghasilkan SAF dan mendistribusikannya dengan angka emisi yang juga sangat tinggi. Tetapi emisi jet tempur, misil, kapal perang, hulu ledak, serta kerusakan lingkungan akibat perang hampir tidak pernah menjadi objek akuntabilitas yang setara.
Ironisnya, perang justru memperburuk ketergantungan dunia terhadap energi fosil. Ketika konflik meningkat dan harga minyak naik, banyak negara kembali membuka pembangkit berbasis batubara, memperpanjang operasi kilang, meningkatkan impor minyak, atau memperlambat agenda transisi energi. Negara-negara yang sebelumnya paling vokal berbicara tentang dekarbonisasi pun dapat menjadi sangat pragmatis ketika kepentingan energinya terganggu.
Dalam konteks inilah kritik terhadap paradigma dekarbonisasi global menjadi penting. Masalah terbesar dekarbonisasi hari ini bukan hanya kurangnya ambisi, melainkan ketidakadilan dalam menentukan siapa yang harus menanggung beban transisi.
Negara berkembang diminta melakukan pengorbanan besar. Mereka diminta membatasi penggunaan lahannya, menanggung biaya keberlanjutan, menyesuaikan diri dengan standar baru, dan menerima stigma terhadap komoditas yang mereka hasilkan. Namun pada saat yang sama, negara maju tetap menikmati ruang yang jauh lebih besar untuk mempertahankan pola konsumsi energinya, memperluas aktivitas militer, dan menggunakan perang sebagai alasan untuk menunda komitmen iklim.
Indonesia dan negara-negara produsen sawit pada dasarnya tidak menolak dekarbonisasi. Sebaliknya, Indonesia justru telah bergerak cukup jauh. Program biodiesel, peningkatan produktivitas, Peremajaan Sawit Rakyat, pemanfaatan limbah menjadi energi, pengurangan pembukaan lahan baru, hingga penguatan sistem ketertelusuran merupakan bukti bahwa sawit sedang bergerak ke arah yang lebih berkelanjutan.
Namun, berbagai upaya tersebut sering kali tidak memperoleh pengakuan yang proporsional. Sawit tetap diposisikan sebagai masalah, bukan sebagai bagian dari Solusi energi hijau. Padahal dalam konteks krisis energi global hari ini, sawit justru dapat memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan energi baik di negara produsen sawit maupun negara lainnya.
Indonesia merupakan salah satu contoh yang paling relevan. Ketika dunia menghadapi ancaman terhadap pasokan minyak, Indonesia berusaha mengurangi ketergantungan terhadap impor melalui biodiesel. Program B35, B40, bahkan rencana menuju B50 pada dasarnya merupakan bentuk strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Tetapi ironi kembali muncul. Ketika Indonesia menggunakan sawit untuk mengurangi impor energi fosil yang berarti menurunkan emisi karbon, sekaligus memperkuat ketahanan nasional, tapi sebagian pihak justru menganggap langkah tersebut tidak sesuai dengan agenda dekarbonisasi. Sebaliknya, ketika negara-negara maju memperpanjang penggunaan minyak dan gas akibat perang, langkah itu dipahami sebagai “realitas geopolitik” yang harus dimaklumi, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Standar ganda seperti inilah yang membuat konsep dekarbonisasi kehilangan legitimasi moralnya.
Dekarbonisasi seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan. Dalam rezim iklim internasional, terdapat prinsip bahwa negara maju dan negara berkembang memang memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadapi perubahan iklim, tetapi tanggung jawab tersebut tidak dapat disamakan begitu saja. Negara maju memiliki tanggung jawab historis yang lebih besar karena telah lebih dahulu menikmati industrialisasi dan menghasilkan emisi dalam skala jauh lebih besar.
Karena itu, negara berkembang seharusnya diberi ruang yang lebih adil untuk membangun sistem energinya, mengembangkan komoditas strategisnya, dan menjalankan transisi sesuai kondisi nasionalnya. Ruang itu bukanlah bentuk pengecualian terhadap tanggung jawab iklim, melainkan cara agar transisi benar-benar berlangsung secara realistis, proporsional, dan berkeadilan.
Dekarbonisasi tidak boleh seharusnya dianggap sebagai instrumen geopolitik yang hanya digunakan untuk membatasi daya saing komoditas negara berkembang, sementara negara-negara besar tetap mempertahankan keleluasaan strategis untuk menunda, menyesuaikan, atau bahkan menyimpangi komitmen iklimnya ketika perang dan krisis energi mengganggu kepentingan mereka.
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka konsep dekarbonisasi tidak lagi tampil sebagai agenda penyelamatan planet, melainkan sebagai tata kelola global yang sarat standar ganda: disiplin untuk negara berkembang, tetapi toleran terhadap negara yang berperang, termasuk produsen senjata dan alat tempur. Pada titik itulah kritik terhadap paradigma dekarbonisasi yang tidak adil menjadi bukan sekadar pembelaan terhadap sawit, tetapi bagian dari tuntutan yang lebih besar agar keadilan iklim tidak dibangun di atas pengorbanan sepihak negara berkembang.
Bagi Indonesia, situasi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun posisi yang lebih kuat dan lebih kredibel dalam perdebatan global mengenai dekarbonisasi. Sebagai negara berkembang dengan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis, Indonesia perlu menunjukkan bahwa sawit tidak semestinya terus-menerus ditempatkan semata sebagai objek pembatasan, melainkan juga sebagai bagian dari solusi transisi energi dan pembangunan rendah emisi.
Posisi itu tentu tidak dapat dibangun dengan sekadar retorika, melainkan harus ditopang oleh perbaikan nyata dalam tata kelola lahan, peningkatan produktivitas, penguatan ketertelusuran, pengembangan bioenergi, serta pembuktian bahwa transformasi sawit dapat berjalan seiring dengan agenda keberlanjutan. Dengan basis itu, Indonesia memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mempertanyakan ketimpangan dalam tata kelola iklim global, terutama ketika komoditas negara berkembang dihadapkan pada standar yang sangat ketat, sementara kerusakan lingkungan yang lahir dari perang, ketergantungan berkelanjutan pada energi fosil, serta ekspansi industri strategis di negara maju justru tidak memperoleh tekanan politik dan moral yang sebanding.
Pada akhirnya, perdebatan tentang sawit dan dekarbonisasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah sawit sudah cukup ramah lingkungan atau belum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah tata kelola dekarbonisasi global benar-benar dijalankan dengan ukuran yang sama terhadap seluruh sumber kerusakan lingkungan. Selama emisi dari kebun, pabrik, dan rantai pasok komoditas tropis dihitung dengan sangat rinci, tetapi emisi serta kerusakan ekologis yang lahir dari perang, militerisme, dan penghancuran infrastruktur sipil tetap dibiarkan berada di pinggiran akuntabilitas, maka agenda dekarbonisasi akan terus dibayangi oleh persoalan legitimasi.
Karena itu, pembelaan terhadap sawit yang berkelanjutan seharusnya tidak dipahami sebagai penolakan terhadap dekarbonisasi, melainkan sebagai dorongan untuk menempatkan dekarbonisasi kembali pada pijakan yang benar: konsisten secara ilmiah, proporsional secara kebijakan, dan adil secara politik. Konsekuensinya, Indonesia dan negara-negara berkembang tidak cukup hanya beradaptasi terhadap standar yang dibentuk pihak lain, tetapi juga perlu lebih aktif membentuk agenda dan ukuran keadilan dalam tata kelola iklim global.
Tanpa koreksi terhadap standar ganda tersebut, dunia tidak sedang membangun tata kelola iklim yang kredibel, melainkan sekadar memperluas instrumen pembatasan baru terhadap negara berkembang. Jika demikian, maka perang hari ini tidak hanya memperlihatkan rapuhnya sistem energi global, tetapi juga menjadi pengingat bahwa keadilan dalam dekarbonisasi hanya akan lahir apabila seluruh sumber emisi diukur dengan keberanian, standar, dan tanggung jawab yang sama.
End
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis yang disusun untuk kepentingan diskusi kebijakan dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan resmi institusi tempat penulis berafiliasi. Angka, asumsi, dan proyeksi yang digunakan dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai ilustrasi kebijakan berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia pada saat penulisan.
Penulis adalah Peneliti Senior di IPOSS yang telah berpengalaman 20 tahun di industri kelapa sawit dan Aktif Sebagai Pengurus di Himpunan Profesional Kelapa Sawit Indonesia dan Himpunan Alumni IPB














