• Kamis, 1 Oktober 2026
Sajian Utama

Sawit, Ombudsman, dan Saran Membentuk Badan Sawit Nasional

Ombudsman RI menilai tata kelola industri kelapa sawit nasional masih menyisakan persoalan struktural yang menyebabkan potensi hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Padahal, sektor ini disebut sebagai “emas hijau” yang seharusnya mampu menjadi penopang ekonomi nasional secara lebih optimal.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa sejak polemik minyak goreng pada 2022, industri sawit menghadapi tekanan beruntun yang memperlihatkan adanya persoalan mendasar. Ia membandingkan dengan industri unggas dan sawit yang sebelumnya dianggap telah terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Kalau dilihat, industri sawit dan unggas sebenarnya sudah tuntas secara struktur. Namun industri unggas masih sangat bergantung pada impor GPS dan pakan. Sawit tidak. Peralatannya mungkin masih impor, tapi ekspornya jauh lebih besar,” ujar Yeka dalam podcast Sawit Indonesia.

Sebagai informasi, Ombudsman telah meluncurkan buku Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan yang merupakan hasil kajian mendalam Ombudsman RI yang melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen selama enam bulan penelitian.

Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan hasil kajian mendalam Ombudsman RI yang melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen selama enam bulan penelitian. "Ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi menjadi bagian dari janji saya untuk menjadikan hasil kerja Ombudsman sebagai warisan pengetahuan. Kajian ini menemukan potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum sempurna," ungkap Yeka.

Yeka menegaskan, kajian sistemik ini sebenarnya telah disampaikan enam bulan lalu dan menunjukkan bahwa persoalan paling krusial ada pada tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan.

"Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektar lahan sawit berada di kawasan hutan. Ini perlu dibuktikan secara adil-apakah yang salah pengusahanya, atau justru peta kawasan hutannya yang perlu diperbaiki. Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak," jelasnya.

Selain konflik lahan, Yeka menyoroti persoalan perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang belum menjamin kesejahteraan petani. "Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional yang dapat mengintegrasikan fungsi dari 15 kelembagaan, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta membangun data tunggal sawit nasional.Jika ini ditata, daya saing sawit Indonesia akan meningkat," tambahnya.

Menurutnya, rangkaian tekanan pascakasus minyak goreng menjadi tanda bahwa tata kelola sawit nasional menyimpan banyak persoalan yang perlu dibenahi. Ia mencontohkan Malaysia yang berhasil menjaga keberlanjutan industri sawit tanpa gejolak kebijakan berkepanjangan, meski skala industrinya lebih kecil dibanding Indonesia.

“Malaysia industrinya sustain, tidak ada isu bergejolak. Masa Indonesia yang tiga kali lipat lebih besar tidak bisa menata? Karena itu Ombudsman menerbitkan kajian dalam bentuk buku agar lebih mudah dibaca publik,” ujarnya.

Potensi Kerugian Ratusan Triliun

Ombudsman memperkirakan potensi kerugian negara akibat tata kelola sawit yang tidak optimal mencapai Rp279 triliun per tahun. Angka tersebut didapat dari pemeriksaan terhadap lebih dari 50 institusi terkait.

Adapun sumber potensi kerugian tersebut antara lain, pajak dan pungutan di kawasan hutan: sekitar Rp74,1 triliun per tahun. Produktivitas rendah dan kurang optimalnya peremajaan sawit rakyat (PSR): sekitar Rp114 triliun per tahun. Kemudian, bibit sawit yang tidak sesuai standar: mencapai Rp81,9 triliun per tahun.

“Menurut pihak yang memberikan data ke kami, sekitar 70 persen bibit beredar itu tidak sesuai standar. Makanya kami bilang Indonesia ini darurat DNA benih sawit,” kata Yeka.

Ia menekankan bahwa angka Rp279 triliun itu belum memasukkan kerugian akibat pungutan liar (pungli) di rantai industri, yang menurut para pelaku dapat mencapai 20-40 persen dari profit.

“Di industri sawit, everybody knows. Ini harus dikaji. Belum masuk hitungan Rp279 triliun tadi,” katanya.

Menariknya, pakar sawit Tungkot S. disebut bahkan memperkirakan kerugiannya bisa menembus Rp1.300 triliun per tahun.

Usulan Pembentukan Badan Sawit Nasional

Dengan kompleksitas masalah tersebut, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional, serupa Malaysia yang memiliki Malaysian Palm Oil Board (MPOB).

Menurut Yeka, keberadaan lembaga khusus ini penting untuk menyatukan regulasi, data, sampai perizinan.

“Sekarang investor yang mau masuk sawit harus berhubungan dengan 17 lembaga, belum termasuk pemerintah daerah. Ini tidak efisien,” ucapnya.

Ia menyebut banyaknya regulasi tumpang tindih menyebabkan data nasional tidak sinkron. Contohnya soal luas kebun sawit, yang sampai hari ini belum memiliki angka resmi tunggal.

“Ada yang bilang 27 juta hektare, ada 17 juta hektare. Berapa PKS kita? Data PKS pun simpang siur. ,” jelasnya.

Ombudsman juga mendorong penguatan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan dan kepastian hukum petani.

Yeka mencontohkan kasus petani transmigran yang sudah menerima sertifikat lahan sejak 1980-an, namun kemudian dinyatakan berada di kawasan hutan pada 2017.

“Mereka ini bukan perusahaan, tapi masyarakat yang dulu diberikan lahan oleh BPN. Kok bisa mereka tiba-tiba berada di kawasan hutan? Ini aneh,” katanya.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan aspek sejarah dan legalitas awal.

“Kalau memang itu hutan yang tidak ada penduduknya, sikat. Tapi kalau sudah punya izin dan historisnya jelas, ya harus dilihat dulu,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Yeka menegaskan bahwa pemerintah perlu political will untuk menyelesaikan problem tata kelola sawit secara komprehensif.

“Bagaimanapun, sawit itu emas hijau Indonesia. Tapi pengelolaannya masih penuh duri. Kalau ditata, semua akan menikmati hasilnya,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki dua jenis “emas”, yakni sumber daya di bawah tanah dan di atas tanah. Namun tanpa tata kelola yang baik, kekayaan tersebut tidak otomatis menyejahterakan rakyat. “Kalau tidak sampai mensejahterakan, berarti cuma satu persoalannya: tata kelola,” katanya.

Artikel Terkait