SAWIT INDONESIA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 2,09 juta hektar lahan di berbagai wilayah Indonesia selama periode Februari hingga Juni 2025.
Lahan yang dikuasai meliputi perkebunan sawit hingga kawasan taman nasional. Ketua Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan, penguasaan kembali lahan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, lahan seluas 1,01 juta hektar berhasil dikuasai selama Februari-Maret 2025 di sembilan provinsi dan mencakup 369 korporasi.
Kemudian, tahap kedua berlangsung pada April-Juni 2025 dengan luasan 1,07 juta hektar di 12 provinsi dan menyasar 315 perusahaan.
"Total, luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektar," kata Febrie dalam acara penyerahan hasil penguasaan lahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI itu menuturkan bahwa sebagian besar lahan sawit yang telah dikuasai kembali akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak dua tahap," katanya.
Total luas lahan sawit yang diserahkan kepada BUMN tersebut mencapai 438.866,171 hektar, termasuk di antaranya lahan yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Grup. Sementara itu, kawasan hutan yang berstatus taman nasional juga menjadi perhatian Satgas.
Febrie menyoroti keberhasilan dalam menyelamatkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan Taman Nasional Kerinci Seblat yang masuk dalam situs warisan dunia UNESCO.
"Keberhasilan penguasaan kembali Taman Nasional Tesso Nilo dan Taman Nasional Kerinci Seblat ini kita harapkan menjadi percontohan, dan kita berharap akan ada kesinambungan dalam menjaga taman nasional kita bersama," ujar Febrie.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembentukan Satgas PKH merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan serta kepentingan nasional.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pembentukan Satgas tersebut.
"Keberadaan Satgas PKH ini merupakan langkah strategis dan satu terobosan yang ditujukan untuk multi-dimensi, yakni keberpihakan kepada rakyat sekaligus menyelamatkan kepentingan nasional dalam rangka memelihara fungsi kawasan hutan di Indonesia," kata Sjafrie.
Menurut Sjafrie, pengelolaan sawit oleh BUMN akan diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, sementara upaya konservasi alam dan keanekaragaman hayati terus diperkuat.
"Komitmen pemerintah dalam melindungi konservasi alam dan hayati melalui Satgas PKH ini telah menertibkan kawasan konservasi strategis, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo," ujar dia.
Sumber: kompas.com














