Jakarta, SAWIT INDONESIA - Upaya penegakan aturan penggunaan kawasan hutan oleh pelaku usaha terus berlanjut. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan bahwa sebagian perusahaan sawit dan tambang mulai menyelesaikan kewajibannya setelah ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa total Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh sejumlah pelaku usaha, dengan potensi tambahan sekitar Rp4,1 triliun dari perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajibannya.
“Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita lewat keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Dalam proses klarifikasi, Satgas telah melayangkan panggilan kepada 32 perusahaan tambang terkait dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut 22 perusahaan hadir, 7 perusahaan siap membayar denda, 15 perusahaan mengaku belum mampu membayar, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan menunggu jadwal pemanggilan.
Untuk sektor perkebunan sawit, pemanggilan dilakukan terhadap 83 perusahaan, dengan hasil 73 perusahaan hadir, 41 perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Data tersebut menunjukkan tingginya variasi tingkat kepatuhan korporasi dalam menyelesaikan persoalan legal di kawasan hutan.
Selain pembayaran denda, langkah penertiban Satgas turut berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan nasional. Barita menyebut terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun yang masuk melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Di sisi lain, Satgas mencatat penguasaan kembali 4,09 juta hektare lahan dari perkebunan sawit, dan 8.822,26 hektare lahan dari sektor tambang, yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.














