Jakarta, SAWIT INDONESIA – Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk dalam situasi yang dianggap mendesak oleh pemerintah.
“Satgas ini diharapkan bisa menjadi booster untuk mendorong penyelesaian carut-marut kawasan hutan yang tumpang tindih dengan usaha lain seperti perkebunan dan pertambangan, yang selama 79 tahun belum pernah terselesaikan,” ujar Ardito.
Menurut dia, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, dia menekankan bahwa jika langkah ini dipandang sebagai sebuah inovasi, sangat penting mendapat masukan dan penguatan dari berbagai pihak.
"Tujuan akhirnya tetap untuk kemakmuran rakyat. Tapi kita juga perlu mendorong kementerian dan lembaga terkait agar segera menyelesaikan sengketa produk hukum yang tumpang tindih, sehingga persoalan bisa diurai tanpa melanggar hak-hak masyarakat dan tetap menjaga iklim investasi," jelas Ardito.
Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino mengharapkan agar cara kerja Satgas PKH kali ini berbeda dari pendekatan yang diterapkan sebelumnya. Dia menekankan perlunya mematuhi norma-norma dalam kehutanan dengan benar.
“Jika pengukuhan kawasan dilakukan, hak masyarakat yang terdampak harus diselesaikan terlebih dahulu. Contohnya, petani yang sudah menjalani transmigrasi dan diberikan hak atas tanah, namun kini tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Adapun hingga 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 ribu hektare telah diproses, dan sekitar 221 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas pada tahap pertama.
Pada tahap kedua, Satgas PKH merencanakan penyerahan tambahan seluas 216 ribu hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75 ribu hektare.
Rencana kerja tahap kedua ini akan difokuskan di enam provinsi, yakni Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan total luasan sasaran mencapai 1 juta hektare.














