Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali 1 juta hektare lahan kawasan hutan dari target 3 juta hektare lahan.
“Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 hektare,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kapuspenkum menyebut bahwa 1 juta hektare lahan itu mencakup 64 kabupaten dan diambil alih dari 406 perusahaan.
Adapun dalam rincian berdasarkan provinsi, satgas PKH berhasil menguasai 400.816,53 hektare lahan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
Lalu, 331.838,67 hektare lahan di Riau, 153.359,44 hektare lahan di Kalimantan Barat, 22.559,47 hektare lahan di Sumatera Utara, dan 26.185,84 hektare lahan di Kalimantan Timur.Kemudian, 30.516,21 hektare lahan di Kalimantan Selatan, 25.601,12 hektare lahan di Sumatera Selatan, 3.897,44 hektare lahan di Sumatera Barat, dan 14.836,59 hektare lahan di Jambi.
Adapun dari lahan-lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, lahan seluas 717.703,33 hektare telah diserahkan dan siap diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola kelapa sawit, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.
Kapuspenkum menambahkan bahwa untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektare, tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang bermasalah.
“Lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi,” ucapnya.
Adapun pada Selasa (10/6), Satgas PKH bersama kementerian/lembaga dan TNI/Polri menertibkan lahan di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas kurang lebih 81.793 hektare.
Sumber: antaranews.com














