Berita Terbaru
Satgas Monitoring Harga TBS Petani Dibentuk, Inilah 5 Tugasnya
JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani. Satgas ini melibatkan Kepala Dinas Perkebunan dari masing-masing provinsi sentra sawit berdasarkan surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022 yang diterbitkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo pada 9 Juni 2022.
Dalam surat ini, ada lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.
Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Keempat melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.
Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).














