JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat mendalami dugaan praktik penyalahgunaan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal. Dugaan pelanggaran perizinan ini terindikasi dilakukan oleh sejumlah perusahaan bermodal asing.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) serta jajaran internal Kementerian ESDM.
"Kami melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang lebih ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," tegas Bahlil saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Poin-poin utama penegakan aturan perizinan, pendalaman oleh Ditjen Gakkum, serta komitmen penertiban tata kelola lahan meliputi:
Kepatuhan Terhadap Izin Usaha Perkebunan:
- Menko Bahlil menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib menjalankan aktivitas operasional strictly sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.
- Perusahaan yang hanya memegang perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dilarang keras membuka komoditas bisnis lain maupun mengeksploitasi mineral di luar cakupan izin tersebut.
Proses Pendalaman oleh Ditjen Gakkum ESDM:
- Laporan dari Ditjen Gakkum menunjukkan indikasi bahwa beberapa perusahaan asing saat ini sedang dalam proses verifikasi dan pendalaman intensif karena berpotensi melanggar batas legalitas operasional.
- Meskipun demikian, pemerintah masih merahasiakan rincian identitas perusahaan, lokasi pasti konsesi perkebunan, serta jenis komoditas pertambangan yang diduga dieksploitasi hingga pengumpulan bukti lapangan selesai dilakukan.
- Jaminan Ketertiban Investasi dan Pemanfaatan Sumber Daya: Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi tetap transparan, melarang komodifikasi lahan secara ilegal, serta menjamin seluruh kekayaan alam yang dikelola korporasi memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara secara resmi.
Pemerintah berjanji akan menyampaikan hasil investigasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka setelah seluruh tahapan pendalaman oleh tim Ditjen Gakkum rampung dilaksanakan.
Sumber: ekonomi.bisnis.com















