• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

RSI: SK Menhut No 36 Tahun 2025 Tidak Bisa Dijadikan Dasar Menentukan Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Rumah Sawit Indonesia (RSI) ungkap keberatannya dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan. Keputusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan apakah perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.

Terlebih, banyak perusahaan sawit yang masuk dalam daftar pada SK 36 tersebut sudah memiliki alas legalitas lahan yang sah berupa HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumanto, di sela-sela Konferensi Internasional RSI dengan tema "Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang", di Medan (19 Februari 2025).

"Ada kebun yang HGU-nya sudah perpanjangan, tapi masuk dalam daftar SK 36. Mestinya, SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Harus ada proses verifikasi lapangan, pengukuran dan lain-lain," kata Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto, dikutip dari keterangan resmi yang diterima redaksi sawitindonesia.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, SK Penunjukan Kawasan Hutan tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk menetapkan suatu lahan berada di dalam kawasan hutan. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 15, Penunjukan Kawasan Hutan adalah awal dari proses penetapan Kawasan Hutan, yang melalui 4 (empat) tahapan.

"Terbitnya SK Menhut No. 36 tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan, harus dicek terlebih dahulu, dasar pengenaannya oleh SK yang mana, SK Penunjukan atau SK Penetapan. Kalau hanya SK Penunjukan, ya tentunya tidak sah untuk mengatakan suatu lahan masuk di dalam kawasan hutan," jelas Kacuk.

Masyarakat yang mempunyai alas hak yang kuat (SHM, HGB atau HGU), harus berani menggugat. "Jangan sampai terjadi kriminalisasi kepada masyarakat yang mempunyai alas hak yang legal. Boleh saja pemerintah menarik kembali lahan yang dikuasai oleh masyarakat untuk kepentingan umum, misalnya: pembangunan jalan, waduk atau fasilitas umum lainnya, akan tetapi harus dihargai hak-hak perdata masyarakat yang berada di dalam lahan tersebut," lanjut Kacuk.

Inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penetapan kawasan hutan akan membawa dampak secara global. Saat pelaku usaha dan petani kelapa sawit telah berkomitmen untuk patuh pada seluruh peraturan dan menerapkan tata kelola secara berkelanjutan, pemerintah justru menuding perkebunan sawit ada di kawasan hutan.

"Ini akan semakin menyulitkan komoditas minyak sawit untuk menembus pasar Eropa. Orang Eropa akan bilang, pemerintah Indonesia yang mengatakan bahwa ada kebun sawit di kawasan hutan," kata Kacuk.

Bagi pelaku usaha dan petani sawit, SK 36 Menhut tidak masuk akal. Bahkan ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah perpanjangan, masuk juga dalam daftar kebun yang masuk kawasan hutan.

Ada perusahaan perkebunan yang pernah menggugat SK Menhut terkait penunjukan kawasan hutan dan gugatannya dikabulkan. Mengapa dikabulkan? Karena SK penunjukan tidak sah dijadikan dasar menetapkan lahan tersebut masuk kawasan hutan, apalagi dituding melakukan deforestasi.

Selanjutnya, Kacuk menambahkan, RSI mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk memberantas pelaku pembalakan hutan. "Namun untuk perusahaan perkebunan yang bersih dan patuh terhadap semua peraturan, seharusnya tidak disangkutpautkan," tandasnya.

Artikel Terkait