• Sabtu, 19 September 2026
Sosok

Roadmap Pengurangan Emisi Karbon Sawit Disusun Bertahap

Dalam rangka menyusun roadmap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, mengunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (23/11/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung penerapan teknologi penangkap metana (Methane Capture) di pabrik kelapa sawit PT Musim Mas. Kedatangan Hanif Faisol dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup disambut oleh Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar.

"Kami sedang menyusun roadmap pengurangan emisi GRK, khususnya dari metana yang dihasilkan industri kelapa sawit. Di sini, kami melihat praktik pengelolaan limbah cair yang baik dan ketat, termasuk pemanfaatan metana menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik," ujar Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, potensi emisi metana dari industri kelapa sawit Indonesia cukup signifikan. Berdasarkan kajian, produksi minyak sawit mentah (CPO) di Indonesia menghasilkan sekitar 900 ribu ton metana setiap tahun. Jika metana ini dikonversi ke emisi karbon dioksida (CO2), nilainya setara dengan 35 juta ton CO2.

Hanif menegaskan pentingnya percepatan pengelolaan metana untuk meningkatkan reputasi Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi, baik berupa peraturan menteri maupun keputusan kepala BPLH, untuk memandatkan penerapan teknologi ini di seluruh industri kelapa sawit.

"Kami sedang berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk mitra internasional, untuk mempercepat implementasi Methane Capture. Langkah ini juga akan memberikan insentif terkait kredit karbon yang sangat penting dalam membangun sistem iklim karbon," paparnya.

Kementerian LingkunganHidup (KLH)/Badan PengendalianL ingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit yang tidak memiliki kebun untuk pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).

"Kami akan perkuat baku mutunya. Kalau mungkin yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application-nya, mungkin tidak terlalu strict, katakan mungkin boleh 2.000, karenakan diaplikasikan lagi kekebun - kebun mereka," ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai meninjau lokasi tanah terkontaminasi minyak di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, Minggu.

Dia mengatakan industri yang memiliki kebun dapat memanfaatkan limbah cairnya untuk bahan penyubur atau digunakan dalam proses pemupukan tanaman sawit di dalam perkebunan tersebut. Namun untuk industri yang tidak memilik kebun hal itu tidak memungkinkan dilakukan dan dapat dibuang kesungai yang pada akhirnya bisa mencemari lingkungan.

"Makanya terhadap industri yang tidak memiliki kebun, maka baku mutunya wajib di bawah 100. Kala utidak, ya cabut. Sudahlah, alam kita sudah terlalu banyak tekanan, kita tidak perlu banyak berorasi yang tidak jelas-jelas," tutur Hanif.
​​​​
Terkait hal itu, dia akan meminta Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH untuk menyusun baku mutu industri sawit yang tidak memiliki kebun.

Sementara untuk industri yang memiliki pengelolaan limbah yang mumpuni, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan lain seperti energi yang dapat diwujudkan dari pemanfaatan tangkapan metana.

Artikel Terkait