Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kebijakan biodiesel B50 dinilai berpotensi menciptakan tekanan ganda di pasar domestik: harga minyak goreng (migor) naik di tingkat konsumen, sementara harga tandan buah segar (TBS) petani sawit justru anjlok. Hal itu terungkap dalam riset terbaru yang dipaparkan oleh Dr. Ir. Widyono Soetjipto, M.Sc. dan Dr. Surjadi, SE., MA., dalam Focus Group Discussion bertema ‘Keseimbangan Kebijakan Energi Dalam Implementasi Mandatori Biodiesel’ di Jakarta, Jumat (17 Oktober 2025).
Menurut hasil penelitian dari Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan, Universitas Indonesia tersebut, peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 berpotensi menaikkan harga minyak goreng hingga 9 persen, atau sekitar Rp1.882–Rp1.899 per liter. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya serapan minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan energi, sehingga pasokan untuk kebutuhan pangan berkurang.
“Setiap kenaikan 10 persen dalam blending berpotensi meningkatkan harga CPO domestik sekitar Rp3.666 per kilogram,” ungkap Dr. Surjadi. Dampak lanjutan dari kenaikan harga CPO ini turut menekan rantai pasok industri hilir, termasuk minyak goreng rumah tangga.
Sementara di sisi hulu, tekanan justru datang dari kebijakan pungutan ekspor (PE) yang digunakan untuk menutup biaya subsidi biodiesel. Saat ini PE ditetapkan sebesar 10 persen, namun jika ekspor menurun sementara kebutuhan subsidi B50 tetap tinggi — sekitar Rp46 triliun — pemerintah berpotensi menaikkan PE menjadi 15 persen.
“Setiap kenaikan satu persen PE akan menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram,” jelas Surjadi. Dengan demikian, kenaikan PE lima persen dapat menekan harga sawit petani hingga Rp600 per kilogram.
Menurut Surjadi, kondisi ini bisa menimbulkan paradoks: harga minyak goreng naik di tingkat konsumen, sementara pendapatan petani sawit justru turun akibat tekanan fiskal dan menurunnya harga jual TBS.
Dr. Widyono menambahkan bahwa kebijakan B50 sejatinya positif bagi lingkungan karena mampu menurunkan emisi karbon. Namun tanpa keseimbangan pasokan dan kebijakan yang fleksibel, dampaknya bisa meluas ke sektor pangan dan ekspor.
Ia mencontohkan beberapa negara yang menerapkan kebijakan biodiesel secara fleksibel. Brasil, misalnya, menyesuaikan kadar campuran biodiesel dengan harga minyak nabati dan minyak bumi secara real-time. Jika harga minyak nabati tinggi, kadar biodiesel dikurangi untuk melindungi industri pangan dan konsumen.
“Fleksibilitas seperti ini perlu diterapkan di Indonesia. Tujuannya agar kebijakan energi tidak menekan sektor lain seperti pangan dan perkebunan rakyat,” kata Widyono.
Dua peneliti tersebut merekomendasikan agar kebijakan blending biodiesel bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi pasar minyak nabati dan minyak bumi. Pungutan ekspor (PE) tidak dinaikkan untuk menjaga harga TBS tetap stabil. Dana BPDP tidak hanya fokus pada subsidi biodiesel, tetapi juga diarahkan untuk program replanting, peningkatan produktivitas sawit rakyat, dan stabilisasi harga minyak goreng. Kemudian, Pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap produksi CPO nasional agar kebijakan energi selaras dengan kapasitas bahan baku.
“Intinya, kebijakan biodiesel B50 harus menjamin keseimbangan antara kebutuhan energi, ekspor, dan kesejahteraan petani,” tegas Surjadi. “Tanpa keseimbangan itu, kita berisiko menghadapi situasi di mana harga minyak goreng naik, tetapi petani sawit justru kehilangan pendapatan.”














