JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Indonesia secara tegas menolak penerapan Europe Union Deforestation- Free Regulation (EUDR) karena lebih banyak mudaratnya bagi petani.
Dalam kunjungan kerja ke kantor pusat Uni Eropa di Brussels beberapa waktu lalu, Menko Airlangga bertemu dan berdialog dengan sejumlah penentu kebijakan terutama dari European Commission dan Parlemen Uni Eropa, organisasi internasional dan NGOs.
"Kita menolak regulasi EUDR bagi saya, ini adalah bentuk regulasi imperialisme, yang diskriminatif, kontradiktif, dalam perumusannya tidak mendengar masukan objektif banyak pihak terkait," tegas Airlangga seperti dikutip dari akun twitter resminya.
Dikatakan Airlangga apabila EUDR diterapkan akan merugikan negara, petani kecil, dan tentunya aturan tersebut melanggar prinsip keadilan dan free trade.
"Dalam pertemuan dengan komunitas bisnis dan entitas media, kami juga menyuarakan EUDR akan berdampak negatif pada akses pasar sejumlah komoditas pangan dan hasil hutan kita, antara lain kelapa sawit," ujarnya.
Ketentuan utama EUDR yang berpotensi akan sangat merugikan dan menyulitkan para petani smallholders termasuk penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit dan country benchmarking system yang akan membagi negara dalam 3 kategori yakni high risk, standard dan low risk. Menyangkut benchmarking, Menko Airlangga tegaskan bahwa sebagai sesama negara anggota yang tunduk pada ketentuan hukum dan konvensi/persetujuan internasional, ketentuan EUDR tersebut berpotensi menghambat akses pasar bagi komoditas yang menjadi target EUDR yakni kopi, kakao, kayu, minyak sawit, dan karet.
Tidak luput dari ketentuan ini adalah pemberian citra negatif akan diberikan kepada negara-negara yang digolongkan sebagai high risk.














