• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Relaksasi Persyaratan PSR Permudah Partipasi Petani

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pengurangan persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diharapkan memotivasi petani untuk menjadi peserta program ini. Hal ini diungkapkan Rino Afrino, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), saat berbincang bersama redaksi sawitindonesia.com.

“Kebijakan Dirjen Perkebunan merupakan terobosan yang baik untuk mendorong jumlaj peserta petani lebih besar lagi dalam program PSR. Pengurangan persyaratan dari 14 menjadi 8 itu sudah bagus sekali. Delapan syarat ini juga rasional dan tidak memberatkan petani ,” kata Rino Afrino.

Dari delapan persyaratan, petani tidak akan kesulitan memenuhinya. Sebagai contoh, kata Rino, petani dapat mengikuti syarat KTP kalaupun belum punya, penggantinya surat keterangan. Lalu Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dapat digantikan, menjadi surat kesanggupan mengurus STDB. Terkait persoalan sengketa itu jelas sekali. Terkhusus untuk di lahan petani transmigran, statusnya sudah clean and clear.

“Prosedur awal pengajuan itu mudah dipenuhi. Kalau prosedur teknis itu berikutnya seperti RAB, perencanaan kerja, penyediaan bibit siap salur, pupuk, tenaga kerja,dan lainnya,” kata Rino.

Saat ini petani tidak lagi khawatir untuk memenuhi syarat PSR.“Relaksasi persyaratan ini akan mempercepat berjalannya replanting petani. Karena waktu tersisa tinggal enam bulan lagi untuk capai target 200 ribu hektare,”papar Rino yang juga lulusan Auditor ISPO.

Sebagai informasi bahwa Kasdi Subagyono, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menargetkan program PSR tahun ini dapat tercapai 200 ribu hektar. Untuk mencapai target ini, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang memangkas syarat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari 14 persyaratan menjadi 8.

Rino mengatakan kemudahan syarat replanting dapat berjalan bagus asalkan dibarengi pendampingan. Pendampingan ini sangat dibutuhkan dalam rangka mengikuti proses dan tahapan kegiatan replanting. Sebagai contoh membuat anggaran biaya dan perencanaan kerja, dokumentasi,administrasi, dan pengawasan serta proses audit negara. Rangkaian ini proses ini tidak dapat diserahkan seluruhnya kepada petani.

Menurut Rino, organisasi petani sawit seperti APKASINDO sudah melakukan pendampingan kepada sejumlah koperasi petani peserta program PSR. Mulai dari tahap persiapan sampai tahap monitoring dan evaluasi.

"Alhamdulilah hasil audit negara terhadap koperasi yang didampingi APKASINDO dinyatakan baik. Oleh karena itu, pemerintah ada baiknya melibatkan organisasi petani. APKASINDO banyak berperan dan sudah berpengalaman dalam pendampingan peremajaam kelapa sawit. Bahkan dalam pendampingan tersebut, kami melibatkan anak anak petani penerima beasiswa dari BPDP KS yang sudah lulus dari Instiper Yogya dan Politeknik Sawit CWE," jelasnya.

Sebagai organisasi resmi profesi petani sawit yang berada di 22 Provinsi dan 116 kabupaten. Dijelaskan Rino, APKASINDO berkewajiban ikut mensukseskan percepatan program presiden ini.

"Tentu saja, kami mendorong petani untuk membentuk kelembagaan lalu mendaftarkan diri dalam PSR, dan ini juga dorongan Ketua Pembina DPP APKASINDO Jend.TNI Moeldoko agar APKASINDO berperan sangat aktif dalam mensukseskan target tahun ini untuk peremajaan sawit dan sarana prasarana” ujarnya.

Penggunaan sistem online dinilai akan membantu transparansi dan pengawasan tahapan kegiatan. Rino mengakui semua pihak dapat melihat tahapan kegiatan replanting. Misalkan saat ada keluhan KUD di Dharmasraya yang belum cair, maka kita bisa tahu posisi tahapan prosesnya.

Rino menjelaskan bahwa APKASINDO mempunyai prinsip program peremajaan ini harus menghasilkan kebun dengan kelas A yang sangat baik karena semua kualifikasi terpenuhi. Ada tahapan kerja yang benar, bibit yang benar, pupuk yang benar.

"Kami langsung persiapkan koperasi/kelompok yang mendapatkan dana peremajaan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO setelah tanamannya menghasilkan,"pungkas Rino.

Artikel Terkait