• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pupuk Bersubsidi Sebagai Faktor Produksi Strategis Menentukan Ketersediaan Pangan Nasional

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan pertanian Indonesia yang sejak lama berperan besar dalam menjaga ketahanan pangan.

Data Struktur Ongkos Usahatani Padi BPS tahun 2017 menunjukkan bahwa pangsa pengeluaran pupuk terhadap struktur biaya usahatani pangan rata-rata hanya sekitar 10 persen, masing-masing 9,43 persen untuk padi sawah, 13,44 persen untuk jagung, dan 4,97 persen untuk kedelai.

Angka ini terbilang kecil, tetapi kontribusi pupuk terhadap peningkatan produktivitas sangat besar. Jika ketersediaannya tidak sesuai dengan kebutuhan baik dari segi volume maupun waktu, maka produktivitas tanaman dapat menurun.

Inilah yang menjadi dasar mengapa pupuk bersubsidi diposisikan sebagai faktor produksi strategis yang menentukan ketersediaan pangan nasional.

Sejak 1969, pemerintah meluncurkan program pupuk bersubsidi beriringan dengan introduksi varietas padi yang responsif terhadap pupuk dan pembangunan pabrik pupuk urea di Palembang.

Program ini bertujuan meningkatkan produksi pangan demi swasembada dan kesejahteraan petani.

Pada awalnya, program ini kurang diminati, tetapi berkat sosialisasi besar-besaran dari pemerintah termasuk Presiden Soeharto, hasil positif tercapai hingga FAO memberikan penghargaan pada Indonesia tahun 1985 atas capaian swasembada beras 1984.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan pupuk bersubsidi terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan dorongan peningkatan komoditas ekspor seperti sawit, kopi, dan kakao.

Hal ini menimbulkan dua tantangan utama, yaitu penyediaan anggaran dan volume pupuk serta penyelewengan dalam distribusi. Keterbatasan anggaran pemerintah yang dipengaruhi dinamika ekonomi global membuat alokasi subsidi berfluktuasi.

Tren alokasi pupuk subsidi sempat menurun drastis, bahkan pada awal 2024 hanya sebesar 4,73 juta ton, turun 45 persen dibandingkan 2018. Lonjakan harga pupuk global akibat pandemi COVID-19, perang Rusia-Ukraina, serta pelemahan rupiah memperparah kondisi ini.

Untungnya pemerintah bertindak cepat dengan menambah anggaran Rp28,21 triliun sehingga volume pupuk kembali dinaikkan ke 9,55 juta ton sesuai kebutuhan petani.

Data anggaran 2015–2025 menunjukkan belanja subsidi pupuk meningkat hampir 73 persen, sementara volume pupuk yang disediakan hanya naik 6 persen.

Ini menandakan biaya per satuan pupuk naik signifikan akibat kebergantungan pada impor bahan baku dan fluktuasi kurs dolar. Kenaikan harga memicu maraknya pupuk palsu yang beredar dengan mutu rendah namun harga tinggi.

Hal ini membuat belanja petani tidak efektif dan produktivitas menurun. Lemahnya pengawasan memperburuk keadaan, karena ketika harga melonjak, pupuk palsu semakin merajalela.

Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten perlu mencari alternatif penyediaan pupuk yang lebih murah dan efektif agar devisa tidak terkuras habis untuk subsidi semata.

Dengan optimalisasi harga dan ketersediaan pupuk, maka luas lahan dan jenis komoditas yang bisa terlayani akan bertambah, sehingga ekonomi lokal hingga nasional dapat bergerak lebih sehat.

Kembali ke alam

Masalah serius lain adalah penyelewengan distribusi. Data penerima pupuk subsidi belum ideal, ditambah disparitas harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi yang sangat besar membuat banyak pihak tergoda mengambil keuntungan.

Tak jarang distribusi dikuasai oknum melalui praktik trading of influence dengan Pupuk Indonesia sebagai operator penyaluran.

Administrasi yang buruk dan lemahnya pengawasan di kios membuat penyaluran pupuk sulit diyakini kebenarannya. Banyak pupuk bersubsidi dijual kepada pihak yang seharusnya tidak berhak.

Untuk itu diperlukan terobosan menurunkan harga produksi pupuk anorganik, memperkecil selisih harga subsidi dan nonsubsidi, serta memperkuat pengawasan. Dengan begitu niat jahat pihak yang mencari untung dari pupuk subsidi bisa ditekan.

Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah kembali ke alam melalui pemanfaatan pupuk organik. Ajaran dasar memuliakan alam sesungguhnya telah lama dikenal, tetapi terlupakan akibat dominasi pupuk anorganik impor.

Contoh di Klaten, Jawa Tengah, menunjukkan tanah yang diberi pupuk kandang sapi dan fermentasi urine mampu pulih kesehatannya, ditandai pertumbuhan padi yang subur meski tanpa urea dan NPK pada awal pertumbuhan.

Tanah sehat mendukung pertumbuhan optimal tanpa ketergantungan penuh pada pupuk kimia.

Pupuk organik juga memperbaiki biota tanah, mendorong musuh alami hama, serta menekan penggunaan pestisida yang biayanya mahal. Pemerintah dapat mensinergikan peternak dengan petani agar limbah ternak dimanfaatkan sebagai pupuk organik.

Jika dosis pupuk anorganik bisa ditekan hingga 25 kilogram per hektar, maka penghematan devisa sangat besar, luas lahan terlayani meningkat, biaya produksi turun, dan keuntungan petani naik.

Selain itu, tradisi penanaman polong orok-orok sebagai pupuk hijau juga perlu dihidupkan kembali untuk memperbaiki kualitas tanah sekaligus memutus siklus hama.


Digitalisasi penerima

Selain back to nature, digitalisasi penerima pupuk subsidi menjadi langkah strategis yang mendesak. Dengan integrasi data Dukcapil dan Simluhtan Kementan, penerima subsidi bisa diseleksi ketat agar tidak ada penerima ganda atau petani dengan lahan di atas ketentuan.

Digitalisasi juga memungkinkan otomatisasi distribusi pupuk oleh Pupuk Indonesia sehingga cadangan pupuk di setiap lini dapat dipantau real time. Petani tercatat digital sehingga pembayaran subsidi transparan dan akuntabel.

Sistem ini memungkinkan pelacakan penyaluran pupuk sekaligus mencegah kelangkaan di puncak musim tanam. Digitalisasi juga menjamin enam tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, lokasi, waktu, dan harga.

Dengan investasi teknologi yang kini semakin terjangkau, digitalisasi bisa segera diwujudkan melalui kerja sama antarinstansi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Namun digitalisasi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas. Punishment yang memberi efek jera harus diterapkan agar pupuk bersubsidi tidak dijadikan bancakan.

Disparitas harga subsidi dan nonsubsidi harus dipersempit sehingga margin keuntungan dari penyelewengan makin kecil. Jika hukum ditegakkan tegas, maka penyalahgunaan pupuk subsidi dapat ditekan.

Komitmen Presiden Prabowo yang sudah terlihat dengan besarnya alokasi subsidi perlu dilanjutkan dengan konsistensi kebijakan dan pengawasan.

Pupuk bersubsidi bukan hanya soal menjaga produksi pangan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan petani, penciptaan lapangan kerja, serta stabilitas ekonomi nasional.

Sektor pertanian yang tumbuh akan mendorong akselerasi industri, perdagangan, dan jasa. Saatnya pemerintah meneguhkan kembali komitmen terhadap kemandirian pangan agar rakyat benar-benar merasakan peran negara dalam hidup mereka.

*) Gatot Irianto adalah Analis Kebijakan Ahli Utama, Kementan, Muhrizal Sarwani adalah peneliti di Aliansi Peneliti Pertanian Indonesia (APPERTANI), dan Destika Cahyana adalah Peneliti Badan Riset Indonesia (BRIN).

Sumber: antaranews.com

Artikel Terkait