• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pungutan Ekspor CPO Mengalami Peningkatan 11,40 Persen

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) tercatat sebesar USD 1.071,67/MT. Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD 109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD 961,97/MT.

Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’ untuk periode 1 - 31 Desember 2024. Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 178/MT. Sementaraitu, Pungutan Ekspor CPO periode 1 - 31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran IPMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT.

“Saat ini, HRCPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BKCPO sebesar USD 178/MT dan PECPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata - rata harga periode 25 Oktober - 24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.279,33/MT.

“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata - rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata - rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesiadan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.

Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 48/MT. Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Peningkatan HRCPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yangturut mengerek HR CPO,” tambah Isy.

Sementara itu, HR biji kakao periode Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97/MT, naik 3,87 persen atau sebesar USD 287,95 dari periode sebelumnya. Kenaikan harga ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Desember 2024 menjadi USD 7.318/MT, naik 3,99 persen atau sebesar USD 281dari periode sebelumnya. Kenaikan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap tercatat sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

“Kenaikan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi, salah satunya, oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat, akibat curah hujanyang tinggi,” tambah Isy.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Desember 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu. Peningkatan terjadi pada kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 - 4.000 mm 2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, serta karet.

Sedangkan, HPE produk kayu yang turun di antaranya kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 - 4.000 mm 2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta dari jenis hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, balsa, ekaliptus, dan sungkai.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Sumber: kemendag.go.id

Artikel Terkait