• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Program B40 Belum Berdampak Positif Kepada Harga TBS Petani, Apa Sebabnya?

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan merupakan bagian penting mencapai ketahanan dan kemandirian energi.Sebagai produsen terbesar minyak sawit (CPO), Indonesia sejak tahun 2008 mulai melakukan pencampuran Biodiesel (CPO) sebesar 2,5% dan sejak tahun 2014 secara konsisten menerapkan program mandatori biodiesel.

Komitmen tersebut selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir terus berproses, terbukti tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 10% (B10) pada tahun 2014, 15% (B15) pada tahun 2015, 20% (B20) pada tahun 2016, dan 30% (B30) pada tahun 2020, B35 tahun 2023 dan B40 tahun 2025.

Target kebijakan B35 dapat menyerap 13,15 juta kilo liter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar 10,75 miliar USD dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp 16,76 Triliun. Kebijakan B35 diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.

Secara khusus PASPI (2024) menguraikan manfaat program mandatori biodiesel (1) menjaga stabilitas harga CPO dunia melalui serapan domestik, (2) terjaganya harga TBS petani, (3) menghemat devisa negara melalui penurunan impor solar, (4) peningkatan nilai tambah, (5) penyerapan emisi GRK, (6) penyerapan tenaga kerja, (7) mendorong pendapatan rumah tangga, dan (8) perputaran ekonomi daerah.

Lalu bagaimana implementasi mandatori biodiesel terhadap harga CPO dan harga TBS Petani saat ini?

Menjawab pertanyaan ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, MP., C.APO.,C.IMA, sepakat dengan penjelasan PASPI tersebut.“Memang benar terdapat hubungan erat antara harga CPO dengan harga TBS petani sawit, semakin naik harga CPO maka terdongkraklah harga TBS dan sebaliknya,” ujar Gulat.

Gulat mencontohkan peningkatan implementasi B20 ke B30 langsung berimbas kepada kenaikan harga CPO domestik rerata Rp1.000-1.500/kg CPO, pun harga TBS terkerek erata Rp300-600/kg. Demikian juga, harga B30 ke B35 (2020) harga CPO malah naik rerata Rp1.500-2.000/kg dan harga TBS langsung terkoneksi naik rerata Rp500-1.000/kg TBS.

“Namun apa yang terjadi kenaikan B35 menjadi B40 ? Faktanya harga CPO malah turun dan terdampak ke harga TBS petani yang langsung ambruk. Mengapa demikian, apa yang terjadi ?”tanya Gulat.

Sejak 2024 awal, ketika dipastikan implementasi B40 di tahun 2025 harga CPO berangsur naik sampai akhir tahun 2024. Semua ini berkat sentimen positif naiknya serapan domestic CPO dampak B40 dan supply CPO dunia akan berkurang. Sesungguhnya inilah roh utama mandatori biodiesel untuk menjaga harga CPO dan harga TBS Petani sawit dan multi-ganda dampak positifnya pun diharapkan akan mendorong ekonomi sektor lainnya.

Sentimen positif ini mulai terkikis, diungkapkan Gulat, setelah terbitnya Permendag 02/2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang di dalamnya juga mengatur tentang pengetatan ekspor residu CPO POME (Palm Oil Mill Effluent), HAPOR (High Acid Palm Oil Residue) dan UCO (Used Cooking Oil),

Dalam analisisnya, Gulat menyebutkan Permendag 02/2025 ini membuat harga CPO pun makin turun dan terdampak ke harga TBS Petani yang langsung terkoreksi turun rerata Rp1.000-1.250/kg.Dari segi anjloknya harga CPO Domestik, perlu diketahui bahwa implementasi B40 (potensi kebutuhan 15,6 juta KL Biodiesel) akan terserap CPO Indonesia paling tidak 13 juta ton (26% dari produksi CPO Indonesia).Dengan melimpahnya dalam negeri POME (produk sampingan industri pengolahan sawit), HAPOR (CPO Asam Tinggi) dan UCO (minyak jelantah bekas Ibu-Ibu menggoreng), karena pengetatan ekspor, maka dapat dipastikan produsen FAME (biodiesel) akan beralih kepada POME/HAPOR dan UCO untuk bahan baku biodiesel sebagai substitusi CPO.

“Kejadian ini mengakibatkan serapan domestic terhadap CPO dengan program B40 tidak tercapai, karena disubstitusi oleh POME, HAPOR dan UCO. Inilah mengapa roh nya (penjelasan sebelumnya) mandatori biodiesel tersebut tidak tercapai di B40,” ulas Gulat.

Apa yang membuat produsen beralih kepada ketiga produk tadi, dijelaskan Gulat, baik POME, HAPOR maupun UCO merupakan juga bahan baku untuk memproduksi sumber energi (biodiesel) dan harganya lebih murah (kisaran Rp9.000-12.000/kg) sedangkan harga CPO per Januari sampai tanggal 7 Februari 2025 rata-rata Rp13.875/kg (APKASINDO, 2025). Dengan demikian, harga CPO Asam Tinggi (HAPOR) ataupun POME dibandingkan dengan CPO berselisih tertinggi paling tidak Rp4.875.

“Negara akan rugi triliunan jika harga patokan Biodiesel hanya menggunakan harga CPO (KPB-BUMN) untuk menetapkan HIP BBN (Periode Februari Rp13.231/liter), padahal produsen biodiesel menggunakan (mencampur) bahan baku substitusi CPO untuk biodiesel menggunakan POME/HAPOR dan UCO, itu selisihnya tidak sedikit. Jika menurut Menteri ESDM alokasi biodiesel B40 tahun 2025 sebesar 15,6 juta KL, triliunan selisihnya secara keseluruhan,” ujar Gulat.

Sebagai informasi, rumus yang digunakan untuk menetapkan HIP BBN Biodiesel = (Rata-rata harga CPO KPB+85 USD/ton) x 870kg/m3+ongkos Angkut.Dari segi ambruknya harga TBS, menurut Gulat, turunnya harga CPO langsung menekan harga TBS. Selama ini ada alternatif penjualan TBS petani dalam bentuk brondolan ke PKS Brondolan yang menghasilkan CPO Asam Tinggi. Larangan dengan Bahasa pengetatan tadi, telah membuat semua PKS Brondolan bangkrut atau tutup sebagian besar. Kalaupun masih ada yang bertahan hanya mengandalkan pembeli CPO Asam Tinggi domestik, yaitu pabrik biodisel.

"Faktanya PKS Brondolan ini telah menggairahkan harga TBS (janjangan) karena terjadinya persaingan antara PKS Komersil, PKS Konvensional yang membeli TBS dengan PKS Asam Tinggi yang membeli brondolan buah sawit, bahkan sampai brondolan busuk/rusak pun berharga laris manis. Siapa yang diuntungkan degan PKS Asam Tinggi ini ? yaitu petani sawit, swadaya khususnya. Namun PKS Konvensional dan PKS Komersil tidak rugi, hanya berkurang untungnya,” papar Gulat.

“Banyak yang terdampak akibat terbitnya Permedag 02 2025 tersebut, selain merugikan petani sawit, terkhusus juga menurunnya pendapatan negara (BK dan PE) dan devisa ekspor”, ujar Gulat.

"Saya berharap Kementerian terkait segera mengantisipasi dua kerugian sekaligus ini dengan tiga cara, Pertama, Segera buka kembali ekspor POME, HAPOR dan UCO dengan persyaratan administrasi yang masuk akal dan naikkan pajaknya sewajarnya. Kedua, Segera buat harga patokan referensi POME/HAPOR dan UCO sebagai bahan baku biodiesel. Ketiga, Berikan porsi UMKM/Koperasi, melalui dukungan kebijakan untuk memproduksi biodiesel Kerjasama dengan Pertamina," urai Gulat.

Gulat menjelaskan petani sawit sangat kecewa dengan tidak terdampaknya harga TBS dengan implementasi B40 (yang sudah berjalan sejak pertengahan Januari 2025), sementara dari B20-ke B30 dan B30 ke B35 sangat signifikan mendongkrak harga TBS.

“Padahal uang yang digunakan membayar selisih Harga Indeks Biodiesel dengan Harga Indeks Solar (fosil) adalah dengan menggunakan dana sawit BPDP-KS dimana kami petani sawit terbeban Rp 260/kg TBS (PE Periode Februari) akibat Pungutan Ekspor yang dikelola oleh BPDP,” ujar Gulat.

Diketahui dari risalah hasil rapat Komrah BPDP-KS, untuk tahun 2025 ini dianggarkan Rp36,47 Triliun biaya insentif biodiesel dan hilirisasi yang semua dana itu diambil dari dana Pungutan Eksport yang bebannya ditanggung oleh TBS dan petani sawit ada disana (bukan APBN).

Artikel Terkait