• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.

Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.

“Penertiban kawasan hutan yang dimaksud dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan,” sebagaimana dikutip dalam regulasi ini.

Nantinya, regulasi ini akan mengatur penertiban kawasan hutan di kawasan hutan konservasi/hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang digunakan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lair di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Nantinya, penertiban kawasan hutan ini dilakukan bagi yang telah memiliki perizinan berusaha namun belum punya perizinan di bidang kehutan, mereka akan diberikan denda administratif dan dilakukan penguasaan kembali.

Bagi yang dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha akan dikenakan sanksi denda administratif dan dilakukan penguasaan kembali.

Lalu bagi pihak yang tidak memiliki perizinan berusaha dikenakan sanksi pidana dan dilakukan penguasaan kembali.

Denda administrative juga diberikan kepada pemegang perizinan berusaha yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

Beleid ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administrative, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP. Anggotanya adalah Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BMKG, Sekretaris BAIS TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI sedikitnya satu kali dalam 6 bulan.

Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan:

Salinan Perpres Nomor 5 Tahun 2025Unduh

Artikel Terkait