Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah melakukan Rapat Terbatas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Selasa (20/01/2026).
"Pada Hari Senin 19 Januari 2026, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual. Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers.
Dari jumlah 28 Perusahaan ini dominan sektor usaha kehutanan di mana 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat juga dua perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan pencabutan izinnya. Berikut profil ketiga perusahaan tersebut
- PT Perkebunan Pelalu Raya
Perusahaan perkebunan ini berada di daerah Agam, Sumatera Barat. Presiden Prabowo mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
Dari data redaksi, lahan perusahaan seluas 550 ha telah bersertifikat ISPO yang telah diterbitkan pada 2016.
2. PT Inang Sari
Perusahaan perkebunan ini mengelola kakao dan kebun sawit di Agam, Sumatera Barat, yang telah dicabut IUP-nya oleh Presiden Prabowo.














