Suka Makmue, SAWIT INDONESIA - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menegaskan kepada seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya agar wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi antara Bupati Nagan Raya dan para pimpinan PMKS yang digelar di ruang kerja bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan tidak ada ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi PMKS yang membeli TBS masyarakat di bawah harga ketentuan pemerintah.
“Ini saya sampaikan dengan tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegasnya.
Bupati Nagan Raya mengingatkan agar PMKS tidak bermain-main dengan harga sawit karena harga TBS berkaitan langsung dengan hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, serta perekonomian daerah.
Menurutnya, keberadaan PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat, bukan justru menekan dan merugikan petani.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan. Harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa selama hampir satu tahun terakhir masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat di Nagan Raya tercatat kerap menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh. Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan praktik permainan harga dengan berbagai dalih, terutama menjelang momentum meugang, bulan Ramadan, dan Hari Raya.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius kami. Itulah sebabnya para pimpinan PMKS kami panggil hari ini untuk ditertibkan dan diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmennya bahwa selama masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat wajib dibeli sesuai ketentuan. Ia menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menutup dan mencabut izin usaha PMKS yang terbukti melanggar aturan harga.
“Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat tanpa melalui proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup arahannya, Bupati meminta seluruh PMKS menjalankan usaha sesuai ketentuan dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, serta stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.
Sumber: infopublik.id














