Jakarta, SAWIT INDONESIA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta seluruh pemangku kepentingan industri sawit memperkuat dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani.
Ketua Umum APKASINDO, Dr. Gulat Manurung, mengatakan hasil rapat yang digelar di Kementerian Pertanian pada Jumat (29/5/2026) berpotensi tidak efektif apabila pembentukan harga crude palm oil (CPO) di pasar domestik, khususnya melalui tender KPBN dan bursa CPO, tidak berjalan secara wajar bahkan tidak ada sama sekali transaksi (WD).
“Saya sedang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini harga TBS-nya terendah. Perlu kita mendengar apa saja masalah dan solusi di lapangan,” ujar Gulat, Jumat (29 Mei 2026).
Menurutnya, petani sawit terbagi menjadi dua kelompok, yakni petani swadaya dan petani bermitra. Petani swadaya dinilai paling rentan terhadap fluktuasi harga karena sangat bergantung pada harga CPO yang terbentuk di tender KPBN dan bursa CPO sebagai acuan pembelian TBS Petani oleh pabrik kelapa sawit (PKS) komersial.
“Sebanyak 99 persen petani swadaya tergantung pada harga CPO di tender KPBN dan bursa CPO yang dirujuk oleh PKS komersial atau PKS tanpa kebun. Kalau tanpa itu bagaimana mungkin PKS menentukan harga yang sesuai harga domestik?, dan sayangnya kondisi ini malah diambil manfaat untung besar oleh PKS-PKS pada umumnya. Memang ada PKS Komersil yang tidak sampai hati membeli murah, tapi itu hanya sejumlah PKS saja, katanya.
Gulat juga menyoroti disparitas harga CPO domestik dibandingkan pasar internasional. Dia menyebut harga CPO dunia di Rotterdam telah mencapai sekitar Rp25.000 per kilogram, sementara di Malaysia mendekati Rp20.000 per kilogram. Namun, harga CPO di dalam negeri malah hanya ditawar di Tender KPBN di kisaran Rp11.000 per kilogram.
“Ini patut menjadi pertanyaan. Jangan sampai tidak adanya transaksi di KPBN atau Bursa CPO Indonesia ICDX dijadikan alasan. Mari kita dukung kebijakan bapak presiden,” ujarnya.
Dia menambahkan kondisi petani sawit saat ini semakin tertekan akibat rendahnya harga TBS, sudah ambruk 30-60% dari harga sebelumnya. Karena itu, seluruh pelaku industri, termasuk eksportir dan refinery, diminta menjaga ekosistem industri sawit nasional agar tetap sehat.
“Petani sawit sekarang sudah sangat menjerit dengan kondisi saat ini, kalau kami sudah ambruk tentu giliran korporasi besar menyusul. Mari kita bahu membahu dan saling menolong,” katanya.
Dalam rapat yang digelar di Kementerian Pertanian tersebut, pemerintah menyepakati sejumlah poin penting terkait stabilisasi harga TBS petani sawit dan implementasi kebijakan ekspor satu pintu.
Pemerintah menjelaskan PT DSI akan berperan sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan, akuntabel, dan tidak mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan.
Adapun masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Implementasi penuh kebijakan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Selain itu, pelaku usaha refinery dan eksportir diminta tetap melakukan transaksi perdagangan dengan mengacu pada harga KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) terhadap harga yang terbentuk secara wajar.
Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk memperkuat pengawasan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya terkait penetapan harga TBS petani plasma dan swadaya.Pemda diminta memastikan PKS membeli TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi status PKS beserta afiliasi refinery atau eksportir yang terkait dan melaporkannya kepada Kementerian Pertanian.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai Permentan No.13/2024. Bahkan, Kementerian Pertanian akan melibatkan Kejaksaan dan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit nasional.
Meski demikian, pemerintah memastikan selama masa transisi pelaku usaha di sektor hilir sawit, baik refinery maupun eksportir, tetap dapat menjalankan kegiatan usaha secara normal hingga tahapan implementasi diterapkan penuh.
Pemerintah juga meminta seluruh pelaku industri sawit menjaga transaksi perdagangan yang adil dan memastikan harga pembelian TBS petani tetap mengacu pada harga CPO di masing-masing wilayah.














