Pontianak, SAWIT INDONESIA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode II Juni 2026 resmi ditetapkan. Kabar Gembira bagi para petani, harga sawit pada periode ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan setelah sempat turun pada awal bulan.
Berdasarkan data rekapitulasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, harga TBS untuk kelompok umur tanaman 10-20 tahun kini berada di angka Rp3.446,65 per kilogram. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp264,00 per kilogram dibandingkan dengan periode awal bulan (1 s.d 7 Juni 2026) yang hanya menyentuh Rp3.182,65 per kilogram.
Secara keseluruhan, rata-rata harga TBS di Kalimantan Barat pada periode II Juni 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 8,29%.
Kenaikan harga ini ditopang oleh menguatnya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar yang kini ditetapkan sebesar Rp14.418,91 per kilogram (tidak termasuk PPN). Sementara itu, harga kernel atau inti sawit berada di posisi Rp12.974,32 per kilogram dengan faktor Indeks "K" tercatat sebesar 91,81%.
Sebagai informasi, penetapan harga TBS mulai Periode II September 2018, menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018, tanggal 7 Agustus 2018.
Kepada setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS wajib hadir pada saat rapat penetapan Indeks "K" dan Harga TBS sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q. 7. Menegaskan kembali kepada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada dalam daerah wajib membeli TBS pekebun kelapa sawit melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Tim sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk wajib melaporkan secara tertulis tentang penerapan harga TBS per periode yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6).














